Usut Tuntas Isu Sara, Pemerhati Media Sosial; Ada Yang Memancing Di Air Keruh

NusantaraTerkini.Com – Terkait isu sara yang heboh di Kabupaten Bengkulu Utara, pengamat media sosial berharap aparat penegak hukum tegas mengusut tuntas isu tersebut. “Terkait isu sara yang dihembuskan beberapa pengguna media sosial mestinya ditindak tegas, undang-undangnya jelas, terserah mau pakai yang mana. Bisa dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, atau bisa juga mekai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” sampai Junaidi Ibnurrahman, melalui jaringan seluler, Minggu 23 Oktober 2016.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dijelaskan pada Pasal 28 bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dan Pasal 45 bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pemerhati media jebolah salah satu perguruan tinggi negeri di Yogyakarta ini mengatakan, jika kasus tersebut dihentikan, aparat harus menjelaskan alasan dan dasar hukumnya kepada masyarakat, “atau pelaku sudah meminta maaf, masyarakat perlu tahu sejauhmana prosesnya, apakah tidak memenuhi unsur tindak pidana atau memang belum cukup bukti dan saksi,” sebut Presidium Nusantara Youth Forum ini.

Untuk diketahui, isu sara di jejaring sosial Facebook merebak pasca pembukaan Hari Ulang Tahun Kota Argamakmur, pada Sabtu (8/10/2016) lalu. Dimana panitia menyuguhkan tarian tor-tor asal dari Sumatera Utara yang dinilai menggesampingkan kearifan lokal berupa tarian sekapur sirih. Hal itupun langsung ditepis, pada klarifikasi panitia, tari tor tor bukan termasuk dalam gelaran pembukaan, bahkan pihaknya juga telah mengelar festifal multi etnic dari suku-suku yang ada di Bengkulu Utara.

Beragam reaksipun muncul dari masyarakat, hingga pada Selasa 12 Oktober 2016. salah satu pengguna media sosial SK menulis pada branda Facebooknya, berbunyi:”Sebentar lagi mata pelajaran KAGANGA di dunia pendidikan baik tingkat SD,SMP dan SMA di Bengkulu Utara, bisa di hilangkan ataupun di ganti. Kalau tidak terjadi syukur dan salah dugaan saya, waktu akan menjawab, permisa,” tulis SK.

Postingan tersebut menuai beragam reaksi dari pengguna lainnya. Salah satunya adalah IR, dari enam cuitannya pada kolom komentar, IR menulis.”Bersatu, untuk tidak pernah memilih orang lain selain dari rejang, tanpa terkecuali. Kedua mengangkat senjata, usir semua pendatang tu, tolak semua bentuk transmigrasi dalam bentuk apapun. Semua orang yang ikut transmigrasi itu lambat laut, sadar atau tidak bakal jadi lawan semua itu,” cetus IR pada kolom komentar kelima yang menuai reaksi kontrovesri dari pengguna media sosial lainnya pada komentar selanjutnya.

Akan cuitan itu, aparat kepolisian setempat telah memanggil semua pihak yang terkait dalam penyebaran isu sara yang memicu kemarahan masayarakat di media sosial.”Kami akan panggil semua yang komentar di status Facebook itu guna dimintai keterangan. Kami mengharap kedepan masyarakat agar dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan arif, karena kebebasan kita dibatasi oleh kebebasan orang lain. Jangan sampai kita terkotak-kotak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” sampai Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri, SIK, beberapa waktu lalu.

Terkait perayaan HUT Kota Argamkmur yang menampilkan budaya multi etnis, Junaidi Ibnurrahman kembali menanggapi, perayaan tersebut telah mendapatkan apresiasi oleh masyarakat luas. Menurut Junaidi hal itu menunjukkan keberagaman suku dan budaya yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara. “Tidak ada masalah itu, bagus kok, kecuali budaya lokal benar-benar tidak ditampilkan itu baru jadi masalah, berarti tidak menjunjung tinggi kearifan lokal. Tapi kenyataannya semua ditampilkan, saya pikir ini sebuah bentuk Kebhinnikaan yang perlu diapresiasi. Kehebohan ini bisa jadi ada yang untuk memancing di air keruh, sengaja diciptakan dan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu,” tutup Junaidi.

Senada, Ketua Seni Karawitan Bengkulu Utara, Raras Moro berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan terkait apa yang diucapkan melalui tulisan. Menurutnya hal tersebut telah menodai keberagaman suku sekaligus cita-cita luhur bangsa.”Mulutmu harimaumu, siapa yang berani bersuara dia harus mempertanggungjawabkannya, jangan pernah berusaha lari dari jeratan hukum. Kami ingin Bengkulu Utara maju, dan untuk mewujudkannya semua tidak akan bisa jika hanya dengan satu kelompok saja, ingat itu,” cetus ketua grup keroncong Neo Generasi.

Dirinya mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk selalu berfikir positif dan selalu menjaga komunikasi. “Intinya komunikasi yang kurang terjalin, dan dalam situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan, sudah saya tebak sebelumnya,” sebut Moro. (NU/WD15)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page