Unit Reskrim Polsek Kenjeran Gagalkan Penipuan Dengan Modus Gendam

NusantaraTerkini.Com, Surabaya – Penipuan dengan modus gendam yang sering berkeliaran di Kota Surabaya akhirnya dapat ditangani. Pelaku berinisial S (30) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran usai melancarkan aksinya di Jalan H. M. Noor, tepatnya di bawah jembatan suramadu, Selasa (29/1/2019) sore.

Kapolsek Kenjeran Kompol H.Cipto SH. Melalui Kanit Reskrim Iptu Endri S. SH, Menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor yamaha Vega sendirian dengan No Pol L 6687 ED, sesampai di Jalan Pogot melihat korban LIA (15) sedang jalan kaki dan terlihat memakai kalung dan cincin emas di leher dan jari-jari korban.

“Nah merasa ada sasaran kemudian pelaku memanggilnya dan menepuk pundaknya sambil bilang, “dik sini tolong bantu sebentar,” dan selanjutnya korban diajak berboncengan sama pelaku dengan tujuan ambil uang kepada orang yang berhutang sama pelaku,” ujarnya.

Pelaku kemudian berhenti sebentar di Jalan H. M. Noor, dan meminta kalung yang dipakai oleh korban agar dilepas dengan alasan untuk ditunjukan kepada orang yang punya hutang.

“Selanjutnya ia meminta 3 buah cincin milik korban juga dilepas, setelah berhasil mengambil periksa korban lalu diboncengin lagi ke arah Jalan. H. M. Noor dekat Samsat dan berhenti, kemudian pelaku menyuruh korban melihat ban sepeda motor se olah-olah kempes.

Saat Korban turun dari sepeda motor dan hendak melihat ban sepeda motor, pelaku langsung kabur dan korban spontan teriak jambret ,” tambahnya.

Pelaku kemudian di kejar Masyarakat sekitar TKP di bawah Jembatan penyebrangan Kecamatan Kenjeran Surabaya, pelaku dapat ditangkap masyarakat, Selanjutnya pelaku di serahkan ke Polsek Kenjeran.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah Kalung emas seberat 2,45 gram, satu buah Liontin emas seberat 0,95 gram, satu buah Cincin emas seberat 1 gram, satu buah cincin emas seberat 0,8 gram, satu buah cincin emas seberat 1,1 gram dan satu unit sepeda motor bernomor polisi L 6687 ED beserta STNK.

Dihadapan penyidik tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengaku hal itu dilakukan karena terlilit utang.

“Atas perbuatannya tersangka S, kami jerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana,” tutupnya. (Ari)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page