Tuntut Tutup PT BRS, Puluhan Kades Air Napal Geruduk Dewan

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu Utara – Tuntut penutupan PT Bimas Raya Sawitindo (BRS), sejumlah Kepala Desa geruduk kantor DPRD Bengkulu Utara pada, Selasa 11 Juli 2017. Forum Kepala Desa Kecamatan Air Napal meminta pihak Legeslatif memberikan rekomendasi pencabutan izin perusahaan yang bergerak di komuditi kelapa sawit.

Pada hearing yang hadiri Kabag Hukum Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, Dinas Kehutanan, dan Badan Pertanahan Nasional. Pimpinan rapat dengar pendapat dari Komisi II Efendi mengatakan, izin HGU PT BRS akan berkahir pada Desember 2018. Pihak perusahaan harus memiliki izin dari desa penyanggah jika berniat untuk memperpanjang izin tersebut.

Namun sebanyak 9 Kades desa penyanggah telah berkomitmen tidak akan memperpanjang izin tersebut. Hal ini diungkapkan oleh ketua Forum Kades Fauzul Kabir, menurutnya perusahaan yang memiliki luas area 2280 hektar ini dinilai tidak memberikan hak-hak masyarakat dan patuh terhadap perarutan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Bengkulu Utara, Andi Daniel menegaskan, rekomendasi penutupan PT BRS dapat dilakukan melalui evaluasi dengan menilai kesalahan-kesalahan perusahaan yang melanggar hukum.

“Analisis dampak lingkungan, tidak mengindahkan garis sepadan sungai, semua itu butuh kajian. Jangan sampai nanti pemerintah menetapkan keputusan yang tidak berdasar hukum sesuai aturan. Perlu diingat, pihak perusahaan mempunyai hak bela, jangan sampai mereka memetunkan kita,” jelas Andi.

Hearing kali ini tidak dihadiri pihak perusahaan PT BRS, meski pihak Dewan telah melayangkan surat panggilan ketiga, pihak perusahaan PT BRS hingga saat ini belum mengindahkan panggilan pihak Legeslatif guna memberikan klarifikasi resmi. (WD16)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page