Transaksi Sabu, Warga Curup Selatan Diciduk Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong, Nusantaraterkini.com – Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sering meresahkan masyarakat serta menangkap seorang tersangka berinisial TPN ( 38 ) warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten RL.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H. ketika dikonfirmasi hari ini ( 26/03/21) membenarkan penangkapan terhadap tersangka TPN yang telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan LP / A – 102 / III / 2021 /  BENGKULU / RES RL, RABU TANGGAL 24 MARET 2021.

” TPN Kami tangkap hari rabu ( 24/03/21 ) pukul 17.15 WIB di sebuah rumah yang berada di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Air Baru kecamatan Curup Selatan Kabupaten RL. ” Ungkap Kapolres RL.

Dijelaskan oleh Kapolres RL, penangkapan terhadap tersangka TPN berawal pada hari rabu tanggal 24 maret, pihaknya mendapatkan informasi yang diberikan masyarakat akan maraknya peredaran Narkoba jenis sabu di lingkungan mereka.

Mendapatkan Informasi tersebut, Personil Sat Resnarkoba Polres RL langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai tersebut. dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui identitas tersangka yang melakukan penyalahgunaan narkoba tersebut yakni berinisial TPN.

Tak mau menyia – nyiakan waktu, Personil Sat Resnarkoba Polres RL kemudian bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah berhasil ditangkap, Personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan didapati barang bukti berupa yakani satu paket kecil narkotika.

Tak berhenti sampai disitu, Polisi kemudian kembali melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan berhasil mendapatkan Satu paket sedang narkoba jenis sabu.

” Dari penangkapan terhadap tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 Paket sedang dan kecil narkoba jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 1.785.000,- , 1 buah bong, 5 buah korek api, 1 unit HP android merk realme warna biru, 1 unit HP samsung lipat warna putih, 1 HP android merk OPPO warna merah, serta 1 unit HP android merk Realme warna hitam. ” Jelas Kapolres RL.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan dimapolres RL guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page