Tolak Politik Uang di Pilkada 2020, Mungkinkah?

Belakangan ini kita menyaksikan keputusan ditundanya pelaksanaan Pilkada dan Polemik keputusan pelaksanaan pilkada di Tengah Pandemi Covid-19.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya siap melaksanakan tahapan Pilkada serentak, baik pada Desember 2020, Maret dan September 2021.

“Tahapan-tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai kondisi dan syarat yang disepakati antara pemerintah dan KPU” Kata Arief Budiman saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II yang dilakukan secara Virtual belum lama ini.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Keputusan mengenai penundaan pilkada ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020). Pada Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020, namun didalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. Oleh karena itu dengan diterimanya Perppu Pilkada oleh DPR, maka tahapan Pilkada yang sempat tertunda akan segera digelar, sebab itu seluruh tahapan pilkada yang menerapkan standar pencegahan Covid-19 membutuhkan tambahan anggaran yang tidak sedikit, antara lain untuk pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) dan perlengkapan Disinfeksi pada 270 wilayah pemilihan yang meliputi 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten.

Permintaan tambahan anggaran pun dilakukan sebesar Rp 4,7 Triliun oleh KPU RI dan telah disetujui oleh DPR serta Pemerintah Pusat yang akan dicairkan dalam Tiga Tahapan, Selain KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) juga mendapatkan tambahan anggaran masing-masing sebesar Rp 478,9 miliar dan Rp 39,05 miliar, seluruh tambahan biaya itu pun bersumber dari APBN dan APBD.

Penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember 2020 ini pun menuai berbagai kritik dari kalangan masyarakat luas, karena dinilai dipaksakan disaat pandemi Covid-19 masih berlangsung, akan banyak potensi persoalan yang muncul, bukan saja terkait kesehatan masyarakat, namun juga terkait proses demokrasi dari pilkada itu sendiri.

Diprediksi Pilkada yang diselenggarakan ditengah pandemi ini memungkinkan masyarakat enggan berpartisipasi, dengan rendahnya tingkat partisipasi prinsip demokrasi oleh pemilih, tentunya akan menciderai dan berpeluang terjadinya manipulasi data Pemilukada akan semakin terbuka, belum lagi potensi korupsi dan politik uang yang akan menghiasi pesta demokrasi pada Pemilukada 2020 ini.

Seperti halnya berbagai jenis bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan di tengah pandemi bisa diselewengkan untuk kepentingan politik, begitupun halnya politik uang bisa bersembunyi dibalik program bansos Pandemi Covid-19. Belum lama ini pun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut program penanganan Covid-19 berpotensi dijadikan alat untuk politik uang, kesiapan KPU selaku penyelenggara pilkada pasti dipertanyakan.

Jika KPU tak siap, maka akan menurunkan kualitas pilkada yang berdampak pada turunnya kepercayaan dan kredibilitas demokrasi. Lantas, apakah dengan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah wabah covid-19 terkesan dipaksakan ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Ahmad Sanusi selaku Pakar Tata Negara dalam tulisannya mengatakan Memberdayakan Masyarakat Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006), mengemukakan 10 Prinsip Demokrasi Konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945, yaitu:
1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa Artinya seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten (sesuai) dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Demokrasi dengan kecerdasan Artinya mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD 1945 bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional dan kecerdasan emosional.
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat Artinya kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyat memiliki atau memegang kedaulatan. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat dipercayakan pada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR atau DPD) dan DPRD.
4. Demokrasi dengan rule of law artinya Demokrasi dengan aturan hukum mempunyai empat makna penting, yaitu: Kekuasaan negara RI itu harus mengandung, melindungi serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan atau demokrasi manipulatif. Kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura. Kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. Kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest) seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan dan kerusakan.
5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara Artinya, demokrasi menurut UUD 1945 mengakui kekuasaan negara RI tak terbatas secara hukum. Demokrasi dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Demokrasi menurut UUD 1945 mengenal pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances).
6. Demokrasi dengan hak asasi manusia Artinya, demokrasi menurut UUD 1945 mengakui HAM yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi, melainkan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
7. Demokrasi dengan pengadilan yang Artinya demokrasi menurut UUD 1945 menghendaki pemberlakuan sistem pengadilan yang merdeka (independen). Memberi peluang seluas-luasnya pada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka itu penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama. Untuk mengajukan konsiderans (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian dan petitumnya.
8. Demokrasi dengan otonomi daerah Artinya otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden. UUD 1945 secara jelas memerintahkan pembentukan daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten atau kota. Urusan pemerintahan diserahkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Dengan Peraturan Pemerintah, daerah-daerah otonom dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri.
9. Demokrasi dengan kemakmuran Artinya demokrasi bukan hanya soal kebebasan dan hak, kewajiban dan tanggung jawab, asal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi bukan hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut UUD 1945 ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
10. Demokrasi yang berkeadilan sosial Artinya demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan atau organisasi yang jadi anak emas yang diberi berbagai keistimewaan atau hak-hak khusus.

Ikhtiar Menolak Money Politic, “Harapan Dan Kenyataan”.

Wacana menolak politik uang setidaknya terlihat dalam draft revisi undang-undang Pilkada yang diajukan oleh Kemendagri, yang pertama terkait ikhtiar menolak praktik politik uang dalam pilkada, melalui sanksi yang lebih tegas dan diharapkan berefek jera bagi pelaku nya. Soal politik uang, sudah menjadi semacam pengetahuan umum sejak era reformasi, ketika keran keterbukaan politik terjadi di tandai oleh kompetisi politik antar partai, bahkan antar kandidat yang ketat, telah membuat ongkos politik sedemikian mahalnya, hal ini dimungkinkan karena para pelaku kompetitor dalam kontestasi Pilkada, tidak saja terbebani pengeluaran keuangan yang absah, tetapi juga menghadapi tuntutan yang dilematis, dengan menyebar politik uang.

Lambat laun, politik uang menjadi instrumen jalan pintas yang menjadi tradisi dunia perpolitikan Indonesia, dan sayangnya hal ini pun disambut euforia oleh sebagian kalangan masyarakat, maka suburlah pola Pragmatisme-Rransaksional.

Berbagai diskusi dilakukan menyorot Fenomena politik uang sebagai sumber penyakit praktik Perpolitikan kita, yang secara normatif katanya semua menolak. Kendati pun demikian kalangan politisi diam-diam menyebut mereka tidak bisa mengelak. Kalo tidak ikut larut, maka mereka khawatir tidak akan terpilih, apalagi ketika mencermati kompetitor lain gencar melakukan politik uang.

Dalam hal ini, sangat lah susah pepatah jawa yang konon berasal dari Sunan Kalijaga dalam serat lor, “anglaras ilining banyu, angeli nanging ora keli” atau “tetap selaras dengan kehendak masyarakat, ikut mengikuti arus yang ada, tetapi tidak ikut tenggelam”.

Dalam banyak kasus gagalnya para calon Kepala Daerah atau yang lain, justru karena meraka mencoba mempraktikkan nasehat itu. Kalaulah tak menenggelamkan diri dalam politik uang, nyatanya sulitlah terpilih.

Menjelang pilpres 2004, Nurcholis madjid pernah mengeluhkan praktik uang dengan sindiran istilah “Gizi”. Bahwa, sulitlah kandidat, ketika itu dalam konteks konvensi partai golkar, untuk terpilih, kalau hanya sekedar menyampaikan visi, karena realitas lapangan menuntut “Gizi”. Terlepas konteks nya, sudah menjadi rahasia umum politik uang pun telah mempola dalam pemilu, munas, kongres, atau muktamar partai-partai.

Suksesi kepemimpinan akhirnya diwarnai dengan politik uang. meskipun susah dibuktikan secara hukum, tetapi seringkali syarat dengan bau politik uang. Karena nya, dapat dipahami kalo antar calon kandidat menjelang pemilu, munas, kongres, atau muktamar partai-partai, saling menegeluarkan wacana anti politik uang yang semoga saja tidak sebatas retorika. Tentu saja pelibatan aparat penegak hukum dalam perhelatan suksesi keemimpinan akan sangat menarik dan diharpakan bisa menepis mewabahnya politik uang hal ini membutuhkan sikap Pro ktip dari kedua belah pihak, baik Elit maupun penegak hukumnya.

Politik uang jelas merusak demokrasi dan identik dengan prilaku koruptif. Kompetisi yang jujur dan bersih ternodai. Jauh dari hal tersebut, politik uang menghambat kandidat-kandidat politik yang potensial, dan yang muncul sekedar mereka yang kebetulan yang beruang banyak. Penolakan terhadap politik uang, tentu tidak sebatas dalam semangat, tetapi memang harus ada aturan main yang ketat, karena sejatinya ikhtiar merevisi undang-undang pilkada yang menitik beratkan antisipasi politik uang, bagaimana pun juga perlu diapresiasi.

Namun dibalik itu, tetap kita harus melihat sejauh mana klausul yang ada, apakah masih membuka celah, atau menutupnya rapat-rapat, yang masih menjadi polemik ialah soal sanksi pelaku politik uang, yang harus menunggu proses hukum pidana yang lama dan tidak menjamin adanya efek jera. Pada posisi ini Pemerintah perlu mempertimbangkan gagasan pemberian sanksi administratif, berupa penolakan pencalonan oleh KPU, setelah Bawaslu menemukan bukti yang cukup atas pelanggaran politik uang, tanpa harus melalui proses hukum pidana.

Apabila hal itu dilakukan, maka Bawaslu akan bersifat fungsional dan efektif yang berperan sebagai wasit pesta demokrasi khsusunya pada Pilkada yang berorientasi bebas politik uang. Tetapi, pemerintah tetap bertahan pada proses hukum pidana, dimana pembatalan calon terpilih bisa dilakukan, manakala secara pidana terbukti melanggar. Jadi bisa disimpulkan mekanismenya masih tetap sama dengan sebelumnya.

Terlepas dari polemik itu, kita jelas membutuhkan praktik demokrasi yang sehat, maka lazim kalau politik uang harus ditolak beramai-ramai, akan tetapi yang menjadi persoalan ialah bagaimana untuk dilevel masyarakat. Di asumsikan, masyarakat akan menjauh dari pola pragmatisme-transaksional, manakala elit kandidat yang berlaga kompak menjauhi politik uang, antara lain karena adanya aturan hukum yang sangat ketat dan kesadaran politik Elit.

Barangkali, gambaran ideal seperti ini sangat menyederhanakan masalah proses demokrasi. Meskipun demikian, kiranya perlu disadari bahwa demokrasi sebagai cara atau jalan akan menentukan kualitas tujuan yang dicapai pada suatu masyarakat, suatu tujuan yang dicapai secara demokratis akan memiliki tingkat ke absahan yang lebih tinggi daripada yang dicapai secara tidak demokratis, oleh karenanya, Para Elit Politik bisa memulai nya dan Masyarakat pun mengikuti.

Penulis : Renaldy Eka Putra
Merupakan Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page