Tindaklanjuti Persoalan Limbah, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Akan Undang PT GI dan PT RMI

Blitar – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar berencana akan menindaklanjuti permasalahan PT Rejoso Manis Indo (PT RMI) dan PT. Greenfield Indonesia, dengan mengundang kembali pihak perusahaan.

Hal itu yang disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Panoto usai kegiatan rapat khusus (Rasus) di ruang rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (06/08/2020).

Rasus kali ini, kata Panoto, untuk menyikapi dari hasil beberapa kali melaksanakan kegiatan, diantaranya dari hasil Komisi III DPRD Kabupaten Blitar melakukan pengawasan ke Greenfield dan RMI.

“Untuk jadwalnya, kita akan menyesuaikan dengan jadwal dari Badan Musyawarah (Banmus),” katanya.

Pihaknya mengakui, jika saat ini masih terdapat persoalan-persoalan yang terjadi dilapangan, seperti persoalan masalah limbah. Yang sampai saat ini masih terjadi, baik di Greenfield maupun di RMI.

Khususnya di Greenfield, menurut Panoto, masih banyak persoalan yang terkait kerugian masyarakat dan tampaknya butuh sekali adanya segera penyelesaian.

“Sebelumnya, kita sudah sepakat bersama dengan tim percepatan berusaha untuk melahirkan sebuah rekomendasi yang diberikan kepada pihak perusahaan dan harapannya mudah-mudahan permasalahan ini bisa secepatnya teratasi dengan baik,” pungkasnya. (Rid/Adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page