Tim Sinergi Gabungan Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai 33 Miliar Lebih

Bandung – Tim sinergi gabungan Koarmada I TNI AL; Lantamal II Jakarta, Lanal Bandung, DitPolair Jabar dan BKIPM Bandung berhasil menyelamatkan sumber daya kelautan dan perikanan jenis lobster pasir sejumlah 214.350 ekor atau setara Rp. 32.152.500.000,- (tiga puluh dua milyar seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan jenis Mutiara 5.000 ekor atau setara Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sehingga Total potensi sumber daya yang diselamatkan adalah Rp. 33.152.500.000,- (tiga puluh tiga milyar seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Jumlah 11 Kantong besar yang didalamnya terdapat total 876 kantong plastik kecil beroksigen, Senin, 26 Agustus 2019 jam 22.30

Dari rilis yang diterima redaksi diketahui, kejadian tangkap tangan tersebut berlokasi di jalan raya simpenan Kabupaten Sukabumi dengan Modus operandi barang dibawa menggunakan kendaraan roda empat jenis minibus merek Avanza warna Silver Plat F 1322 VC oleh seorang kurir dengan inisial RD warga Ujung genteng Kabupaten Sukabumi.

Potensi kerugian Internal yang lebih besar adalah terancamnya populasi lobster sebagai kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang berkelanjutan serta dapat mensejahterakan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus tersebut akan dilakukan penyidikan oleh Dit Polair Polda jabar dan terhadap barang bukti berupa benih lobster akan dilepasliarkan pada Rabu, 28 Agustus 2019 jam 06.00 di perairan sekitar pantai selatan daerah Cilacap.

Modus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-undang No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan pasal 88 dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).(rilis)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page