Tiga Tahun Buron, DPO Penadah Akhirnya Diringkus Polisi

NusantaraTerkini.Com, Surabaya – Seorang penadah barang hasil curian yang selama ini menjadi target oprasi Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil ditangkap di rumahnya Selasa, 08 Januari 2019.

Tersangka S alias Mangkok (37) diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak adalah warga Kalimas baru II Gang Buntu, Surabaya.

” S alias Mangkok ini merupakan DPO dalam kasus 480 KUHP penadah kendaraan hasil penggelapan yang dilakukan oleh tersangka ASyang terjadi pada jumat 06 Maret 2015 lalu,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto, SIK M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Ferri Anuraga, SIK, Kamis (10/1/2019).

Disampaikan,selama hampir tiga tahun petugas melakukan pencarian namun tersangka selalu tak ada dirumahnya.

“Alhamdulillah kini petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” jelasnya lagi.

Penangkapan ini bermula saat Unit Resmob sedang melaksanakan Patroli di daerah jalan Kalimas yang kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO yang selama ini dicari sedang ada di rumah.

” Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, ” pungkasnya.(ari)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page