Tiga Pemuda Diamankan Polsek Mauk, Kresna: Motif Penyerangan Hanya Eksistensi

Kabupaten Tangerang – Polsek Mauk berhasil meringkus tiga pelaku penganiayaan dari total enam orang terhadap sekelompok pemuda di Wilayah Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Minggu (9/8) tiga hari lalu.

Ketiga pelaku peganiayaan yang ditangkap yakni AV (17), MU (17) dan RI (17), warga Sepatan. Sedangkan, sisa pelaku lainnya masih buron yakni MA, ON dan PE.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti dua unit motor roda dua, dua buah celurit dan dua buah topi.

Kapolsek Mauk AKP Kresna Ajie Perkasa menjelaskan, aksi penyerangan hanya untuk eksitensi kelompok para tersangka.”Motif tersangka, hanya untuk memperkenalkan keompoknya bernama independen 208. Para tersangka merupakan pemuda yang biasa nongkrong di wilayah Kecamatan Sepatan. Jadi, aksi tersebut buat eksistensi saja,” terangnya saat konferensi pers  di Mapolsek Mauk, Jumat (14/8).

Ia menambahkan para tersangka juga bukan merupakan kelompok motor. Dalam aksi penyerangan, peran ketiga pelaku AV dan RI melakukan penyerangan dengan senjata tajam jenis cerulit serta merusak motor. Sedangkan,  berinisial MU menabrakkan motor yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). “Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP,” Katanya.

Kresna menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuat keonaran di wilayah hukum polsek mauk. “Saya tegaskan pula akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang melakukan tindakan anarkis.” Tutupnya (rls/Man).

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page