Tiga Kali Perangkat Desa di Jember Ini Terlibat Kasus Asusila, Terkini Kepergok Suami Selingkuhan Satu Kamar

Jember- Kepala Desa Menampu Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember sangat 

menyesalkan atas peristiwa memalukan dugaan perbuatan mesum (Asusila) yang dilakukan Kepala Dusun (Kasun) Pulorejo, dengan pasangan perempuan yang berstatus istri sah orang lain.Mirisnya, yang membongkar skandal mesum ini justru suami si perempuan sendiri.Sabtu, (21/11).

Kata Aan, sang suami memergoki istrinya saat sedang berduaan di dalam kamar rumah miliknya dengan oknum Kasun Pulorejo.Keduanya tertangkap basah diduga sedang melakukan perbuatan asusila.Saat digeledah dikamar, sang suami mendapati selingkuhan istrinya sedang bersembunyi di bawah kolong ranjang tempat tidur.

“Saya tanyakan dari pengakuan si perempuan, Ia mengaku sudah 3 kali melakukan perbuatan di dalam rumah perempuan.Kasun Pulorejo saya tanyakan juga membenarkan.Dia mengakui sudah 3 kali masuk kedalam rumah si perempuan, ” ujarnya.

Tidak hanya sekali ini, kasus yang sama juga pernah dilakukan Kasun Pulorejo dengan melibatkan pasangan selingkuhan yang berbeda, namun semuanya berakhir dengan perdamaian.

“ini kali yang ketiga yang saya ketahui, ” sebut Aan.

Atas aib yang mencoreng nama baik Institusi Pemerintah Desa Menampu, pihaknya akan mengambil sanksi berat terhadap anak buahnya tersebut.Apalagi kabar Aib ini, sudah tersebar luas dan memantik kemarahan di tengah masyarakat.

Setelah adanya pengaduan warga, terutama pihak suami yang istrinya diduga melakukan perbuatan Asusila bersama Kasun Pulorejo, dirinya telah membuat berita acara pengaduan yang isinya meminta untuk dilakukan pemecatan secara tidak hormat saudara Kasun Pulorejo.

“Sementara saya beserta BPD juga masih bermusyawarah untuk menentukan sikap, ” katanya.

Ia menerangkan, untuk pengangkatan atau pemberhentian itu ada dasar-dasar hukum yang harus dijalani, diantaranya mengacu pada Perbup nomor 25 tahun 2016, Permendagri nomor 67 tahun 2017, juga UU no 6 tahun 2014 pasal 51.

Peraturan tersebut akan disinkronkan yang nantinya untuk dibuat dasar dan acuan merekomendasikan kepada Camat atas sanksi yang akan dijatuhkan kepada Kasun Pulorejo.Sanksi tersebut bisa berupa teguran maupun pemberhentian sebagai Kepala Dusun di Pulorejo.

Aan juga mengapresiasi langkah-langkah BPD dalam merespon reaksi warga terhadap dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum perangkat desa menampu, dengan melakukan musyawarah internal BPD.

“Memberikan hasil musyawarah BPD tersebut untuk direkomendasikan Kepala Desa yang hasilnya, sebagian masyarakat Dusun Pulorejo menghendaki Kasun Pulorejo diberhentikan, ” tegasnya.

Dilansir suarajatimpost 20 November 2020, seorang Kepala Dusun (Kasun) Pulorejo, Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, kepergok bertamu ke rumah perempuan muda berinisial FT yang sudah memiliki suami pada malam hari dengan kondisi pintu ditutup.

Bahkan lampu di rumah tersebut dimatikan. Namun ulah sang kasun ini akhirnya kepergok suami FT berinisial AS.

AS sendiri merasa curiga dengan kondisi rumahnya sesaat setelah keluar. Kecurigaan kian membuncah saat berkali – kali ketika rumah dalam keadaan gelap alias lampu yang dimatikan, bahkan dirinya mengetuk pintu tak kunjung dibukakan pintu oleh sang istri FT, pada Rabu, (11/12/20) malam.

AS pun akhirnya mendobrak pintu rumahnya dan mencari sang istri. Namun saat memasuki kamar, betapa terkejutnya AS menjumpai Kasun Pulorejo tengah berada di kolong kamarnya. Sang kasun tampak ketakutan bersembunyi di kolong kamar dengan kondisi penuh keringat.

Tak ayal mendapati suami FT langsung menyeret sang Kasun dari dalam kamar. Hal ini membuat warga sekitar tertarik perhatiannya dan datang ke rumah FT, lantaran mendapati bunyi gaduh di rumah tersebut.

Pihak desa pun melalui kepala desa dan perangkat desa langsung mendatangi rumah AS, yang menjadi lokasi dugaan perzinaan terjadi. (Tahrir)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page