Tidak Terima Rumah Tangganya Dicampuri, Menantu Tega Tikam Mertua

Medan – Akibat emosi tidak mampu dikendalikan, Muhammad Rizki Siregar (30), warga Lorong V, Kecamatan Medan Barat, Medan, harus mendekam di jeruji Mapolsek Medan Barat, karena tega menikam mertuanya sendiri, pada Rabu 13/3/2019) kemarin.

Kejadian terjadi karena Muhammad Rizki Siregar sedang cekcok dengan istrinya Nurhayati. Nurhayati akhirnya pergi ke rumah orang tuanya Mawardi Lubis (50) warga Jalan Kartini, Kecamatan Medan Barat.

Karena istrinya tidak kunjung pulang ke rumah mereka, Muhammad Rizki Siregar yang sehariannya bekerja sebagai mekanik AC itu, mendatangi rumah mertuanya.

Setibanya di rumah mertuanya M Rizky Siregar memanggil istrinya untuk rujuk kembali. Tetapi istrinya Nurhayati, tidak bersedia lagi bersama Rizky dengan alasan Rizky, suaminya selalu kasar terhadapnya. Bahkan istrinya datang menemui ayahnya Mawardi Lubis.

Karena tidak terima perbuatan dan pernyataan istrinya itu, dan mertuanya telah mempengaruhi istrinya,dengan begitu ia berpikir bahwa mertuanya turut mencampuri rumah tangganya, dengan rasa kesal dan berangnya Rizky mengambil sebilah pisau yang sudah dibawanya dari rumahnya, langsung menghujamkan pisau itu ke leher mertuanya dua kali sampai bersimbah darah. Melihat mertuanya terkapar akibat perbuatannya, Rizky melarikan diri dari rumah mertuanya.

Melihat ayahnya sudah terkapar, istri Rizky (putri korban) dibantu warga sekitar membawa Marwadi Lubis (korban) ke RSU Sufina Aziz, guna mendapat pertolongan medis.

Tidak terima akan perlakuan Rizky, istrinya bersama keluarganya melaporkan kasus penikaman tersebut ke Mapolsek Medan Barat. Lalu personil Polsek Medan Barat yang telah menerima laporan pengaduan itu, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka Rizky yang hendak melarikan diri dari rumahnya.

“Tersangka berhasil kita ringkus, yang mencoba melarikan diri, serta barang bukti yang dilakukan tersangka sebilah pisau berwarna kuning juga kita sita. Dan korban masih menjalani perawatan intensif di RSU Sufina Aziz,” ungkap Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Sentosa Meliala, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Herison Manullang, Kamis (14/3/2019).

Atas perbuatan tersangka, Iptu Herison menambahkan, pelaku yang disangkakan, kita kenakan dengan ancaman Pasal 351 KUHPidana, tentang Penganiayaan, dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (Dharma/red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page