Tertipu Puluhan Juta, Perempuan Ini Laporkan Teman Sendiri ke Polisi

JEMBER- Ratna (40) warga Kelurahan Patrang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, terpaksa mendatangi Mapolres Jember pada rabu malam kemarin untuk membuat laporan, karena merasa dirinya menjadi korban penipuan. Kamis, (1/10).

Perempuan beranak satu tersebut mengaku telah ditipu oleh teman dekatnya berinisial FW warga jalan Manggar 1 kelurahan Gebang kecamatan Patrang sebesar 13 juta rupiah lebih.

Modus operandi yang dilakukan pelaku kata Ratna pelaku mendatangi rumahnya dan mengajak bekerjasama berjualan sembako dengan janji memberi hasil atau membagi hasil dari penjualan sembako.

“Awalnya sih lancar dari modal 5 juta yang tranfer bulan 6, FW memberi hasil 600 ribu dan dari situ saya percaya,” kata Ratna usai melakukan pelaporan ke polres Jember.

Mungkin karena dipandang aksi pertamanya berjalan mulus, pelaku melancarkan kembali aksinya, pada bulan juli (7) pelaku meminta modal kembali kerumah Korban dengan dalih sebagai pengembangan usaha.

” Korban datang kembali kerumah dan meminta tambahan modal lagi sebanayak 2 juta dengan alasannya sebagai pengembangan usaha akhirnya saya tranfer lagi 3 juta.” ungkap Ratna sambil menunjukkan bukti tranfernya.

Tidak lama kemudian di bulan yang sama yakni bulan 7, lanjut Ratna, FW menelfon meminta tranfer kembali sebanyak 2 juta dengan dalih FW mendapat tender pembelian beras PKH.

” Karena kekurangan modal ucapnya ditelepon, ketidak mengertian saya akan bisnis Sembako akhirnya saya tranfer lagi jadi 10 juta,” Ujarnya, belum lagi uang pinjaman sebelum FW mengajak kerjasama sebesar 3 juta lebih.” imbuh Ratna.

Dari itu, FW dua bulan tidak pernah memberikan hasil dan nomer teleponnya tidak dapat di hubungi sambung Ratna timbul rasa kecurigaan dan menanyakan keberadaan FW kepada teman – teman serta mencari kerumahnya.

” Ternyata FW sudah pergi tidak ada dirumah sudah hampir sebulan dan juag pihak keluarga mengatakan FW tidak pernah berbisnis Sembako,karena merasa ditipu akhirnya saya melapor ke Polres ini.” pungkasnya

Diketahui sebagaimana di surat bukti laporan (LP) nomer LP.B/525/IX/RES 1.11/ 2020/ RESKRIM/SPKT/ Polres Jember yang terima Korban, penyidik mengenakan pasal 286 KUHP Sub pasal 335 KUHP tentang tidak pidana penipuan dan penggelapan uang. (Tahrir)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page