Tertipu 20 Juta, Warga Pino Raya Lapor Polisi

BENGKULU SELATAN, Nusantaraterkini.com – Tidak terima menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan, Warga Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan inisial LR (45) pada hari Kamis (25/02) yang lalu memilih membuat laporan polisi di Polsek Pino Raya Polda Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata, S.IK, melalui Ps Paur Humas AIPDA Suharyanto SH, kepada awak media membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban yang mengaku merasa tertipu setelah menerima gadai mobil dari rekannya inisial Ri sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Januari yang lalu, dimana saat itu korban didatangi terlapor yang menyatakan ingin meminjam uang sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan perjanjian paling lambat dikembalikan sepuluh hari kemudian yakni tanggal 13 Januari tambahnya.
Untuk lebih meyakinkan korban, terlapor kemudian memberikan jaminan satu unit mobil yang diakui sebagai miliknya sehingga korban yang merasa kenal dan ingin membantu akhirnya mengiyakan permintaan terlapor.

Uang pinjaman belum dikembalikan, ditambah lagi mobil yang dijadikan jaminan bukan milik terlapor dan telah diambil pemiliknya membuat korban merasa ditipu sehingga membuat laporan pungkasnya sembari memberikan himbauan agar masyarakat tidak mudah percaya sehingga menjadi korban penipuan.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page