Tersangka Raskin Terancam Dipecat?

NusantaraTerkini.Com – Tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) beras miskin (Raskin) di Kabupaten Rejang Lebong AB, yang saat ini menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rejang Lebong tidak hanya terancam dicopot jabatannya. Tapi juga terancam dipecat dari keanggotaan dan kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Sinyal akan menindak tegas kader yang tersangkut kasus hukum disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bengkulu Susi Marleny Bachsin. Ditegaskannya, bahwa DPD Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum kepada AB. DPD juga akan menggantikan posisi AB sebagai pimpinan dewan Rejang Lebong.

“Terkait pemecatan Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari partai, partai masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) ini.

Sementara itu, satu lagi kader Gerindra yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka proyek pembangunan sekolah di Kabupaten Seluma, SW diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Seluma. [DS]

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page