Tersangka Penggelembungan Suara Caleg Gerindra Ditangkap, Pelaku Diberi Uang 55 Juta

SELUMA – Polres Seluma bekerja sama dengan Tim Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang merupakan petugas Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di Ulu Talo yang melakukan tindak pidana Pemilu di wilayah Kabupaten Seluma, Kamis, (16/5).

Ketiga pelaku tersebut diamankan lantaran melakukan penggelembungan suara salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, Lia Lastaria dari Partai Gerindra.

Kapolres Seluma, AKBP I Nyoman Mertadhana membeberkan, dari data asli Lia Lastaria, Caleg DPR RI itu mendapatkan 185 suara, namun digelembungkan oleh Panitia Pemungutan Kecamatan Ulu Talo menjadi 1.135 suara.

Breaking News: Kena OTT Money Politic Menangkan Calon Gerindra, Wabup Paluta dan Isteri Masuk Bui

“Jadi ada manipulasi suara sejumlah 950 suara. Dari laporan polisi yang kami terima, kami Polres Seluma melakukan penyelidikan. Pada saat penyelidikan di tengah jalan, para tersangka ini melarikan diri. Jadi kami kejar dibantu Tim Jatanras Polda Metro Jaya, kami berhasil menangkap ketiga tersangka ini,” bebernya saat menyampaikan press release.

Baca juga :
1. Sekelompok Massa Unjuk Rasa Protes Kecurangan Pemilu 2019 di Bawaslu

2. Ragukan Kredibilitas KPU dan Bawaslu. JIMM Tuntut Pemilu Ulang

3.Usai Gelembungkan Suara Caleg Gerindra, 3 PPK Kabur Ke Jakarta

4. Suara Dokter Cantik Disulap dari Ratusan Menjadi Ribuan, Ini Tanggapan Ketua KPU Provinsi Bengkulu

5. Dugaan Penggelembungan dan Pemindahan Suara di Internal Partai Gerindra, Massa Geruduk Bawaslu OKI

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, motif tersangka melakukan tindak pidana pemilu itu terkait dengan kesejahteraan. Jadi, ketiga tersangka menerima uang sejumlah RP. 55 juta dari salah satu oknum timses caleg DPR RI, Lia Lastaria.

“Uang yang diterima ketiga tersangka ini sudah digunakan untuk kabur dan berfoya-foya. Jadi untuk kepentingan para pelaku ini. Dan yang memberi uang itu sedang kami kejar, dan anggota kami sudah stanbye di wilayah tertentu. Karena kami indikasikan sudah tidak ada di wilayah Provinsi Bengkulu, ” kata Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.(ddk)

Vidio Tiga Pelaku Penggelembungan Suara Caleg Geridra Diupah Ratusan Juta Rupiah

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page