Tersangka Penadah Motor Wina Dilimpahkan ke Jaksa

Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima pelimpahan tahap dua dari Penyidik Polres Bengkulu atas kasus penadah motor yang menjerat tersangka bernama Wilon (31), Jumat (7/2) pukul 11.31 WIB.

Wilon merupakan penerima motor korban dalam kasus perkara pembunuhan Wina Mardiani salah satu mahasiswi negeri di Bengkulu beberapa waktu lalu. Selain menerima pelimpahan tersangka, jaksa juga menerima pelimpahan berkas dan barang bukti motor korban Wina.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Herawati, tersangka Wilon mengakui menerima motor tersebut dari tersangka utama yaitu Pardi yang telah meninggal dunia dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 1 juta rupiah.

Selain itu lanjut Yuli, tersangka tidak mengetahui kasus pembunuhan tersebut. Namun kata Yuli tersangka utama menjelaskan kepada Wilon bahwa motor tersebut adalah hasil curiannya di perbatasan Bengkulu Kepahiang.

“Tersangka ini kualifikasinya sebagai penadah berkaitan dengan kasus pembunuhan mahasiswi UNIB beberapa waktu lalu yang ditemukan tidak bernyawa di belakang pondokan Reza. Tersangka ini telah menerima motor dari Pardi yang diketahui bahwa motor tersebut milik korban dengan memberi uang sebesar Rp. 1 Juta rupiah,” papar Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero sebagai tahanan jaksa.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk disidangkan. Tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page