Tersangka Korupsi Benih Ikan DKP Provinsi Bengkulu Ditahan Kejati

NusantaraTerkini.Com, Kota Bengkulu – Kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu sekitar pukul 17.00 WIB pada hari senin (18/07/2016) menetapkan dan menahan tersangka dalam perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan benih ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu tahun 2015.Kejati-Bengkulu-Tahan-6-Tersangka-3-Kasus-Korupsi

Akhirnya Kejati Bengkulu melakukan penahanan terhadap kasus di DKP tersebut, yakni Fatmawati selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Niko Pardiyanto selaku rekanan serta 1 orang lainnya bernama Fery G selaku penyokong dana yang masih dalam proses pendalaman dan belum bisa hadir memenuhi panggilan dikarenakan ada urusan keluarga.

Kajati Bengkulu, Ali Mukartono melalui Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus), Ahmad Darmansyah mengatakan kerugian Negara sebesar Rp900.000.381.
“Mereka ini disangka berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan Bengkulu Nomor SN -1168/PW06/5/2016 tanggal 14 Juni 2016, kerugian negara sebesar Rp 900.000.381 dari hasil perhitungan BPKP,” jelasnya.

Lanjut dia, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 12 huruf i junto Pasal 15 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak pidana korupsi (Tipikor)(NU003).

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page