Tersangka Kasus Pembunuhan Riswan Terancam Hukuman Mati

ASAHAN – Polres Asahan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Riswan Efendi, dengan tersangka Aden alias Deden, Selasa (18/6/2019). Dalam rekonstruksi ini terungkap, pembunuhan yang dilakukan Deden telah direncanakan lantaran sakit hati handphone miliknya dijual korban.

“Saat ingin menebus Hp dan sebelumnya tersangka juga menggadaikan kelewangnya kepada korban,” ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja.

Diakui Deden, motif dari tindakkannya yakni sakit hati lantaran handphone miliknya yang digadai kepada korban dijual tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ia dengan mengajak empat temannya sempat mencari korban di lokasi hiburan. Namun korban baru bisa di temui di warung.

“Sekalian cari korban ku bilang gini, bro kawani aku jumpai Riswan karena ada masalah kami, kalau bukan dia yang mati aku yang mati,” kata Deden, saat memperagakan cara membunuh korban.

“Aku gadaikan kelewang dan hp, setelah mau ditebus uangnya kurang 200 ribu, tapi sanggup ku cuma 100 ribu, dia gak mau, sempat terjadi cekcok mulut kami berdua,” ucap tersangka.

Aksi cekcok mulut berlanjut hingga adu pukul, pelaku yang telah menyiapkan pisau langsung menusuk korban di bagian perut dan leher.

“Saat kejadian itu terjadi, aku dan kawan kawan ku langsung melarikan diri dan membuang pisau itu kesemak-semak yang gak jauh dari warung tersebut,” jelasnya.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan bahwa tersangka terjerat Pasal 340 Subb 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (RD-A)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page