Terlibat Mencuri Buah Kelapa Sawit, Oknum Anggota Polisi Polres Empat Lawang Diamankan

EMPAT LAWANG Nusantaraterkini.com – Satreskrim Polres Empat Lawang kembali mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), namun kali ini pelaku adalah seorang oknum anggota polisi berinisial TBH yang bertugas di Polres Empat Lawang.

TBH sendiri ditangkap karena keterlibatan dalam pencurian buah kelapa sawit pada sepekan lalu, Kelapa sawit yang dicuri tersebut adalah milik salah satu perusahaan di kabupaten Empat Lawang.

Menurut tersangka lainnya Mara Kardi satu komplotan dengan oknum polisi yang dimaksud mengatakan kalau dirinya mencuri buah sawit lantaran diajak oleh orang yang berinisial GN.

“Baru pertama kali saya mencuri buah sawit itu , dan saya juga diajak oleh GN bersama GS warga Tebing Tinggi untuk mencuri buah kelapa sawit di perusahaan itu,” Katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 unit mobil truck merk Toyota Dyna 130 HT tahun 2012,warna merah nopol BG 8413 YB noka MHFC 1JU43C5047652, Nosin W04DT-RJ500739, 1 bilah senjata tajam jenis pisau/parang bergagang kayu warna kuning kecoklatan, bergagang kayu warna kuning, dengan panjang lebih kurang 40 cm, 1 buah HP merk Nokia modal : 105 warna merah, IMEI 357880/05/110273/3. 1 buah sim card Telkomsel 621006758264566700, 1 unit sepeda motor Merk Honda, tanpa NoPol: ,tanpa No. Mesin :, tanpa No.Rangka:, 1 buah tojok terbuat dari besi dengan panjang±1(satu) meter, 1 buah Dodos terbuat dari besi dengan panjang ±20cm
-366(tiga ratus enam puluh enam) janjang buah sawitvsawit,1 buah celana lepis panjang berwarna biru ciri-ciri bolong pada kedua lutut, serta 1 buah baju kaos lengan pendek berwarna kuning hitam bergaris-garis putih dan bermerek greenlight.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian, S,IK.,M.IK melalui Kasat Reskrim  AKP Wanda Dhira Bernard,S.IK mengatakan tersangka ditangkap pada hari Senin (6/9/20/1), sekira jam 07.30 wib, yang saat itu berada di Polres Empat Lawang.

“Saya memerintahkan Kanit Pidum untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka, pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung diamankan ke Reskrim polres Empat Lawang,” Kata pria lulusan Akpol 2012 itu, Rabu (8/9/2021).

Dijelaskanya, Untuk tersangka lainnya masih dalam pengembangan. Kejadian ini ketika pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu perusahan sawit yang dicuri orang, pada saat ke lokasi tim berhasil mengamankan 5 orang pelaku dari 7 orang pelaku pencurian.

“Dua orang pelaku melarikan diri, dan dapat mengamankan 5 pelaku yang tertangkap tangan dan dibawa untuk diserahkan ke polres empat Lawang namun saat tiba di kantor polres 1 (satu) pelaku berhasil melarikan diri, tersangka adalah oknun polisi TBH yang bertugas di polres Empat Lawang,” Jelasnya.

Oknum polisi tersebut dikenakan pasal Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Ardi)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page