Terlibat Curat, Remaja Asal Bengkulu Utara Diamankan Polisi

BENGKULU UTARA – Diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan atau turut serta melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 Jo pasal 55 KUHPidana, GI (16) remaja asal Kabupaten Bengkulu Utara ini diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Padang Jaya.

Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH., melalui Kapolsek Padang Jaya IPTU Saman Saputra, SH., saat dikonfirmasi awak media menerangkan, terduga pelaku GI berhasil diamankan kemarin Senin (03/08) setelah pihaknya menerima laporan korban Suratno (42) Warga Kecamatan Padang Jaya.

“bermula dari laporan korban yang menjelaskan terbangun sekira pukul 02.00 Wib dini tanggal 28 Maret yang lalu, dan saat diperiksa barang berupa 4 unit handphone (HP) dan satu unit laptop miliknya yang terletak diatas meja hias telah hilang dan tak lama berselang ada terdengar suara sepeda motor sehingga dirinya melakukan pengejaran dan kehilangan jejak setelah berada di Desa Balam”.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga lima juta rupiah pungkasnya mengakhiri.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page