Terlibat Curanmor, 4 Tersangka Berhasil Diamankan Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Utaram Nusantaraterkini.com- Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu berhasil mengungkap serta mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencuri motor ( curanmor ) dan pencuri hand phone (HP).

Dari keempat tersangka yang melakukan tindak pidana kasus pencurian sepeda motor dan HP tersebut, ada hal yang menyayat hati yakni 3 diantaranya masih dibawah umur.

Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Naingholan SIK pada press conference kemarin ( Rabu ,3/3/21) mengungkapkan, bahwa dari dua kasus tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh para pelaku, tiga diantaranya masih anak dibawah umur.

Dari data yang diperoleh dalam tindak pidana pencurian motor, diketahui bahwa kedua tersangka masih berusia 13 tahun, sedangkan untuk kedua pelaku pencurian HP salah seorang pelaku masih berusia 16 tahun dan berjenis kelamin perempuan sedangkan temannya berjenis kelamin laki laki berusia 19 tahun.

“ dua kasus tindak pidana pencurian ini 3 pelakunya masih anak dibawah umur.” Ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa untuk kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor merupakan warga Kecamatan Putri Hijau berinisial donjuan dan kumbang ( nama samaran).

Sedangkan dua pelaku tindak pidana pencurian HP merupakan warga Kecanatan Arga Makmur berinisial mawar dan Jhon ( nama disamarkan ) .

“ sesuai undang – undang 3 tersangka Karena 3 tersangka yang masih dibawah umur dan orang tua pelaku meminta dilakukan penangguhan penahanan. Maka tidak kita tahan namun harus wajib lapor saja hanya seorang pelaku SM kita tahan. untuk proses hukum masih tetap berlanjut.” Jelas Kasat Reskrim.

Dalam laporan yang diterima Polisi, kasus pencurian kendaraan bermotor ini terjadi pada 23 Februari 2021 lalu.

Dimana kedua pelaku berhasil mengambil 1 unit motor honda beat warna hitam dengan Nopol BD 4469 SS milik korban Dwi Prasetyo (24) warga Kecamatan Putri Hijau.

Sedangkan untuk kasus pencurian 1 unit HP terjadi pada 8 Desember 2020 lalu, dimana kedua pelaku berpura-pura membeli soto diwarung korban Parwoto (50) yang berada di Desa Karang Suci Kecamatan.

Namun ketika korban sedang membuat soto pesanan, pelaku berhasil mengambil 1 Unit Hp merek Vivo Y21 milik korban. Kedua pelaku diamankan pada tanggal 22 Februari 2021 lalu.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page