Terkait Pelaporan Wartawan NusantaraTerkini Pengurus Pusat PWI Angkat Bicara

Aceh Tamiang – Wartawan media siber Nusantaraterkini.com, Afrijal, yang bertugas di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh dijerat pasal UU ITE oleh Kepolisian setempat.

Afrijal sebelumnya membuat berita terkait dengan jalan yang dibangun dari dana otsus tahun 2018 senilai Rp 24,9 miliar di daerah itu. Dalam beritanya, disebutkan jalan tersebut sudah rusak.

Dia kemudian dilaporkan oleh kontraktor ke Polres Aceh Tamiang unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).

Atas pemeriksaan penyelidik, Afrizal menolak untuk di BAP, dengan alasan perkara itu adalah delik pers. Dia juga menyebut seharusnya Polisi mengacu pada UU Pers nomor 40 tahun 1999. Selain itu, ada juga MoU antara Polri, Dewan Pers dan Kejaksaan terkait sengketa pers.

Afrizal tidak sendiri, dia didampingi oleh beberapa media dan tim advokasi serta pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Pada Kamis (12/9/2019) lalu, mereka berombongan mendatangi Polres Tamiang untuk berdialog dengan petugas agar tidak menjerat Afrizal dengan delik UU ITE.

Menurut tim advokasi dari YARA, H A Muthallib, kasus itu tidak seharusnya digiring ke ranah pidana.

“Polisi jangan bertindak gegabah, mereka (para penyelidik) harus jeli melihat ranah hukumnya. Tidak serta merta terindikasi memuaskan sepihak, dengan menaikan status terlapor. Kita melihat ada yang dilampaui dalam sengketa ini, hak pelapor secara regulasi tidak dipenuhi,” kata Muthallib, dikutip dari Wartanusa.id.

Sementara menurut Syawaluddin, salah satu wartawan di daerah setempat, polisi diminta meninjau ulang kasus itu. Disampaikannya, jika kasus itu diteruskan, pihaknya akan membuat somasi kepada kepolisian dan akan membawa sengketa ke jenjang yang lebih tinggi.

Terpisah, Kamsul Hasan, ahli pers yang juga pengurus pusat PWI mengatakan, sengketa pemberitaan antara nusantaraterkini dan kontraktor tersebut, menarik untuk dikaji. Penyidik menggunakan UU ITE, yang berarti menurut penyidik sengketa ini bukan karya jurnalistik.

“Saya mencoba menyelusuri portal media yang dilaporkan yaitu, www.nusantaraterkini.com, bila melihat pengumuman redaksi media ini sudah memenuhi syarat Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Media ini masuk kategori perusahaan pers dan produknya adalah karya jurnalistik,” jelasnya.

“Saya belum sempat membaca alat bukti yang disodorkan pihak penyidik sehingga kasus ini gunakan delik komunikasi, bukan delik pers. Padahal salah satunya berbadan hukum pers,” imbuhnya.

Kamsul menambahkan, memang ada sejumlah kasus yang disidik dengan UU ITE dan atau KUHP. Sebelum kasus ini ada jejaknews di Padang yang juga disidik bukan dengan UU Pers.

“Jauh sebelumnya ada dua sengketa pemberitaan yang disidik dengan KUHP. Masing masing kasus Tempo VS TW dan Radar Jogja yang sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Sepanjang ingatan saya MA memutus dua perkara itu berbeda. Kasasi Tempo dikabulkan tetapi kasasi Radar Jogja ditolak, sehingga pemimpin redaksinya waktu itu dieksekusi. Berkaca dari dua kasus tersebut MA mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 13 dan kemudian Dewan Pers membuat MoU baik dengan Kapolri maupun Kejagung untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan produk jurnalistik,” jelas Kamsul.

“Kasus di Aceh menambah catatan, pasca MoU Dewan Pers dan Kapolri masih ada sengketa pemberitaan media berbadan hukum pers tetapi tidak diselesaikan dengan mekanisme UU Pers,” pungkasnya.

Penanggung jawab Nusantaraterkini.com, Peri Sapran Edi Wijaya mengaku, pihaknya siap melakukan perlawanan hukum jika wartawannya dijerat dengan pasal UU ITE. “Kami siap, dan kami juga berterimakasih kepada rekan-rekan di Tamiang yang sudah peduli pada kasus yang menjerat wartawan kami. Sudah sejak awal, media kami siap menerima hak jawab dari pelapor, namun pelapor justru membuat laporan ke Polres, padahal hak jawabnya belum disampaikan,” kata Peri, Sabtu (14/9/2019).

Nusantaraterkini.com sendiri merupakan media siber yang telah terverifikasi faktual Dewan Pers. Media ini juga merupakan anggota SMSI Bengkulu karena kantor pusatnya di Kota Bengkulu. (**)

Baca Juga :

Mengukur Kejelian Polisi di Sengketa Delik Pers

Tersandung Delik Pers, Afrijal Tolak BAP

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page