
Terindikasi Korupsi, Masa DPP MAHKOTA Geruduk Kejatisu
Medan – Anggaran Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Provinsi di Kepulauan Nias Tahun Anggaran 2018 yang terindikasi dikorupsi, puluhan masa dari Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Anti Korupsi Tano Niha (DPP MAHKOTA) Kepulauan Nias melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (18/6).
Unjuk rasa ini dilakukan terkait laporan pengaduan DPP MAHKOTA sejak 5 April 2019 lalu yang belum ditindaklanjuti oleh pihak penyidik Kejatisu, sehingga pihak Kejatisu dianggap tidak serius menangani laporan dimaksud.
Analisman Zalukhu, SH yang bertindak sebagai Pimpinan Aksi (Pias) menyampaikan, terhadap laporan pengaduan dari DPP MAHKOTA, mengharapkan Kejatisu lebih respek dan kooperatif. Jangan beralasan bahwa laporan masih dalam proses hukum, seakan-akan penanganannya tidak optimal.
“Proses hukum tentu kita hormati, namun masyarakat atau pelapor juga berhak untuk mendapatkan informasi yang real dan berkepastian hukum sebagaimana regulasi yang berlaku. DPP MAHKOTA berharap, setelah kegiatan aksi unjuk rasa ini, Kejatisu secepatnya dapat memberikan progres yang signifikan, dan secepatnya memeriksa serta menyeret terlapor di muka persidangan bila terbukti melakukan tindak pidana sesuai hukum acara yang berlaku,” ujar Analisman melalui orasinya.
Menanggapi tuntutan dari DPP MAHKOTA, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum), Sumanggar Siagian telah menerima tuntutan aksi dan akan segera menyampaikan kepada pimpinan dan berharap kepada masa untuk tetap memberikan kepercayaan kepada lembaga peradilan (Kejatisu) untuk memproses laporan dimaksud. (aza)