Terbaru, Menkeu Keluarkan Surat Sakti, BLT DD Jadi 6 Bulan Berikut Besarannya

Kaur – Menteri Keuangan kembali mengeluarkan surat saktinya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, pada Permenkeu perubahan kedua ini terdapat Pasal yang mengatur penambahan BLT untuk selama Tiga Bulan.

Adapun pasal yang mengatur perihal ini ialah Pasal 32A (ayat 5 poin b), yang berisikan :
“Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat”.

Jadi total warga mendapatkan BLT yang bersumber dari Dana Desa sejumlah Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), untuk selama enam (6) bulan.

Permenkeu ini disahkan pada tanggal 19 Mei tahun 2020 yang lalu, dengan tambahan kucuran dana dari negara sebesar 10,6 Triliun rupiah, jadi ditotalkan anggaran yang dikucurkan negara pada tahun ini sebesar 31,79 Triliun rupiah.

Dikonfirmasi terkait ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, Asmawi, MM, melalui Kabid Pemberdayaan Desa, Doni Rasfino, ST, belum mendapatkan surat resmi tentang perubahan kedua Permenkeu ini.

“Kami belum mendapatkan surat secara resmi tentang Perubahan Kedua Permenkeu yang mengatur pengelolaan Dana Desa, untuk sementara kita lagi fokus dengan pembagian BLT DD untuk tiga bulan ini, karena sejauh ini baru ada 31 Desa yang sudah menyalurkan BLT DD, sisanya sekarang lagi tahap proses verifikasi”. Jelas Kabid Pemberdayaan Desa Dinas PMD Kaur, Sabtu (30/5/2020). (Ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page