Tak Mampu Beri Limit Waktu, Kejatisu Himbau DPP MAHKOTA Buat Laporan ke Instansi Lain

Gunungsitoli – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Sumanggar Siagian, Himbau Ormas DPP MAHKOTA Kepulauan Nias membuat laporan kepada instansi lain.

 

“Silahkan membuat laporan kepada instansi lain, sebab pihak Kejatisu tidak bisa memberikan limit waktu kapan selesai diproses laporan dari DPP Mahkota” kata Sumanggar saat ditemui tim Advokasi DPP Mahkota di ruang kerjanya, Kemarin (14/5).

 

Dijelaskan Sumanggar, laporan DPP Mahkota saat ini masih dalam tahap penyelidikan/penyidikan, sebab saat ini pihak Kejatisu sedang fokus menangani kasus-kasus yang lebih besar, beda halnya laporan DPP Mahkota yang hanya sebagai laporan dana pemeliharaan saja dan bukan berarti tidak diperhatikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, ujarnya.

 

Menyikapi himbauan dari Kasi Penkum Kejatisu tersebut, tim Advokasi DPP Mahkota Efermin Gulo, SH menyebut bahwa himbauan Sumanggar untuk membuat laporan ke instansi penegak hukum lain yang dibenarkan oleh Undang -undang akan segera dilakukan.

 

“Apapun itu pasti akan kita lakukan demi kepentingan masyarakat Kepulauan Nias dan demi terciptanya sistem pemerintahan yang baik (good governance) dan  Pemerintahan yang bersih (Clean Governance)” Kata Efermin.

 

Sambung Efermin, terhadap laporan DPP Mahkota, awalnya diharapkan pihak Kejatisu dapat memberikan kepastian hukum.

Untuk diketahui, DPP MAHKOTA Kepulauan Nias pada 5 April 2019 telah menyerahkan Laporan pengaduan dugaan indikasi penyimpangan anggaran Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Provinsi di Kepulauan Nias Tahun Anggaran 2018 senilai 10,7 miliar. Hingga saat ini, pihak Kejatisu yang telah menerima laporan tersebut  belum memberitahukan secara tertulis perkembangan hasil penyelidikan atas laporan tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar. (aza)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page