Tak Kapok, Residivis Narkoba Kembali ‘Digulung’ Polisi di Karo

KARO – Belum hitungan jam menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Tanah Karo. AKP Sastrawan Tarigan mulai menunjukkan ‘taji-nya’ untuk memberantas narkoba di daerah kelahirannya.

Buktinya, Selasa (20/08/2019) sekira pukul 10:45 WIB, Ia dan beberapa personil berhasil ‘menggulung’ enam orang pengguna narkoba jenis sabu, di Jalan Mariam Ginting, Simpang Katepul, Kelurahan Gung Letto, Kabanjahe tepatnya di Salon Mexsi.

Penangkapan tersebut berkat laporan dari masyarakat, yang sudah merasa gerah karena Salon Meksi kerap dijadikan tempat bertransaksi dan pesta barang ‘haram’ itu.

Mendapat laporan dari masyarakat, personil Satresnarkoba Polres Karo dipimpin Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan langsung bergerak meluncur ke lokasi.

Benar saja, setelah tiba di lokasi, personil langsung menggerebek Salon Mexsi dan mengamankan 6 orang dewasa beserta barang bukti berupa 15 paket sabu.

Narkotika jenis sabu itu dibungkus dalam plastik klip berles merah dengan berat brutto 4,17 gram.

Sementara 6 orang penghuni salon tak bisa berkutik lagi setelah kedatangan tamu tak diundang.

Mereka yang diamankan polisi yaitu, 4 orang pria dewasa bernama Demontara Sembiring (25) warga Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Sanjaya Ginting (26) warga yang sama.

Mexsi (41) warga Jalan Mariam Ginting, Tamel Ginting (38) warga Jalan Djamin Ginting. Selain itu, polisi juga ikut memboyong 2 orang perempuan yang berprofesi sebagai penceng.

Kedua perempuan itu bernama Mas Sumirah (26) warga Gang Rukun Jalan Kotacane dan Asmidar (20) warga Jalan Samura.

Dari hasil penggerebekan, Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah kaleng rokok Magnum Filter warna hitam berisi 13 paket sabu dan 2 paket plastik klip berles merah masing masing berisi sabu.

Selain itu, 6 lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 3 buah pipet plastik yang sudah dibentuk menjadi bong, 1 buah bong yang terpasang dua pipet plastik. salah satu pipet masih menempel dikaca pirex bekas pembakaran sabu.

Dua buah mancis berwarna biru dan merah, 1 unit hand phone merk Nokia warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 580.000,- yang disita dari kantong tersangka Demontara Sembiring.

Keenam orang berikut barang buktinya diboyong ke Mapolres Tanah Karo guna penyelidikan dan untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO Ipda Hendrik Tarigan, ketika dikonfirmasi, Rabu 21/08/2019) membenarkan penangkapan enam orang dewasa pengguna narkoba. Salah seorang yang ditangkap itu merupakan residivis.

“Kedepannya kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan pihak terkait. Agar kedepannya masyarakat tidak akan bermain-main dengan narkoba,” ujarnya.

Ia mengatakan, salah seorang dari keenam tersangka merupakan redivisi yang baru setahun menghirup udara segar.

“Padahal baru setahun menghirup udara segar. Kini udah berulah lagi, sepertinya gak kapok juga,” sebutnya. (Anita)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page