Tak Berizin, Pasar Simpang Empat Dibongkar Satpol PP

ASAHAN – Petugas Satpol PP Pemkab Asahan melakukan penertiban terhadap lokasi berjualan para pedagang Pasar Simpang Empat yang berada di Jalan Lintas Asahan-Tanjungbalai, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Selasa (18/06).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah Pol PP Kabupaten Asahan, Indriaty menyebutkan penertiban yang mereka lakukan karena pendirian Pasar Simpang Empat yang belum memiliki izin usaha dari Dinas terkait. Sebelum melakukan penertiban Satpol PP sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi sejak Februari 2019 lalu.

“Dan terakhir pada Senin (17/6/2019) telah memberikan imbauan secara lisan dan tulisan agar pedagang tidak lagi berjualan di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun dari awak media di tempat, lokasi lahan pasar tersebut diketahui merupakan milik perorangan atau swasta yang kini ditempati oleh puluhan pedagang. Menurutnya hal itu bertentangan dengan Perda tentang Pendirian Izin Usaha

“Kami, Satpol PP Asahan melakukan penertiban lokasi berjualan pedagang menindaklanjuti permintaan Muspika di Kecamatan Simpang Empat,” kata Indriaty.

Selain itu para pedagang yang saat ini berada di Pasar Simpang Empat, direlokasi ke pasar yang telah memiliki izin dan berada tak jauh dari tempat awal, yaitu Mega Asahan Indah dan STCC.

“Sudah beri imbauan secara tulisan dan lisan hingga surat pemberitahuan sebanyak dua kali. Pedagang sudah dipanggil juga untuk musyawarah. Disepakati mereka diberi kesempatan untuk pindah pada tanggal 13 Juni sampai 16 Juni, dan semalam (Senin) kami turun juga berikan pemberitahuan penertiban hari ini,” jelasnya. (RD-A)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.