Tak Ada Lockdown, Rohidin Tegaskan Physical Distancing Wajib Dipatuhi

BENGKULU – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan hingga saat ini, pemerintah tidak melakukan penguncian wilayah atau Lockdown. Pernyataan ini menyusul ramainya pertanyaan masyarakat soal kemungkinan dilakukan Lockdown untuk wilayah Provinsi Bengkulu.

“Presiden sudah sangat gamblang dan jelas, tidak melakukan Lockdown. Ini beliau kembali sampaikan saat rapat melalui vidieo conference dengan seluruh gubernur kemarin,” tanggap Rohidin melalui WhatsApp pribadi, Rabu (25.03.2020)

Usai rapat dengan presiden, lanjut Gubernur Rohidin, dirinya juga melakukan video conference dengan seluruh kepala daerah se-Provinsi Bengkulu. Hal itu dilakukan agar memastikan setiap daerah perbatasan ataupun yang menjadi jalur lintas provinsi untuk dilakukan pengawasan secara ketat. Pemda juga diminta melakukan sosialisasi agar mengurangi mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.

“Alhamdulillah, semua elemen bergerak. Upaya (Pencegahan dan Penyebaran Covid-19. red) ini akan berhasil jika semua masyarakat disiplin. Mari patuh, tahan dan kendalikan sejenak hubungan sosial. Physical Distancing, saling menjaga jarak satu sama lain apa bila harus bertemu, itu menjadi wajib untuk melindungi kita semua,” tulisnya.

Soal beredarnya kabar dan foto surat permohonan Lockdown Provinsi Bengkulu dari Walikota kepada gubernur di media sosial, dirinya tak banyak berkomentar. Hanya mengirimkan emote senyum dan ajakan mengedukasi masyarakat.

“Ayo bersama berikan edukasi kepada masyarakat, Physical Distancing serta pola hidup bersih serta sehat,” demikian chat Rohidin.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah pusat secara tegas mengatakan tak ada kebijakan lockdown. Pun, kebijakan lockdown di daerah maupun tingkat nasional, adalah kebijakan pemerintah pusat. Seperti dikutip dari setkab.go.id tertanggal 16 Maret 2020 lalu, judul berita Kebijakan ‘Lockdown’ Ada di Pusat Bukan Daerah.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Presiden Jokowi, poin pertama menegaskan perihal ‘Lockdown’ adalah wewenang pemerintah pusat.

“Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown,” tutur Presiden.

Poin kedua yakni terkait kebijakan besar di tingkat daerah terkait Covid-19, untuk dibahas dan dikomunikasikan dengan kementrian terkait atau Satgas Covid-19. Poin ketiga, pemerintah melalui Satgas Covid-19 menyediakan informasi yang akurat agar tak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat. Dan poin ke-empat adalah membangun kebersamaan dalam melawan Covid-19. (MC)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page