Tahap Finalisasi, Dua Ranperda Yang Dibahas Pansus III DPRD Kabupaten Blitar Siap Diparipurnakan

Blitar – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar sudah memasuki tahap finalisasi. Dua Ranperda itu yakni Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

“Pembahasan Dua Ranperda yakni tentang Pajak Daerah dan tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan sudah finalisasi. Untuk Perda masalah perubahan pajak daerah besok dijadwalkan akan dilaporkan dalam rapat paripurna,” kata Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Blitar, Budiono usai memimpin rapat finalisasi dengan eksekutif dan narasumber, Kamis (10/09/2020).

Sedangkan untuk Ranperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, sambung Budiono pembahasannya juga sudah selesai dan pihaknya menunggu jadwal guna dilaporkan pada rapat paripurna.

Diungkapkannya, dalam rapat finalisasi antara pansus dan eksekutif telah disepakati bersama antara lain tentang jarak, batasan perkecamatan dan penyediaan lahan 5% untuk produk UKM. “Jadi tadi sudah kita sepakati semua, tinggal kita menyusun laporan untuk dilaporkan dalam paripurna,” jelasnya.

Kedepan, pihaknya berharap dengan disetujuinya Perda tersebut, penggeliat ekonomi khususnya masyarakat Kabupaten Blitar juga bisa membuka mini market tersendiri. “Jadi, dengan batasan waralaba yang berbasis banyak hal, masyarakat juga akan membuat mini market sendiri sehingga roda perekonomian masyarakat juga akan bisa berkembang,” imbuhnya. (Adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page