Staff Humas Pemda Kaur : Perintah BPK Wartawan Di Larang Meliput

NusantaraTerkini.Com, Kaur – Oknum Staff humas pemeritah Kabupaten Kaur, berinisial BD, melakukan pelarangan kepada wartawan media online yang hendak meliput kegiatan sosialisasi sistem pengendalian barang milik Pemerintah Kabupaten. BD berdalih pelarangan ini dilakukan atas perintah Badan Pemeriksa Keuangan RI, Perwakilan Provinsi Bengkulu, Senin (9/4/2018).

Acara sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Lantai Dua Sekretariat Pemda Kabupaten Kaur. Menurut Informasi yang didapat, acara tersebut diisi langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan regional Bengkulu dan Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kaur, sebagai nara sumber.

SMSI Minta Oknum Staff Pemkab Kaur Minta Maaf

Berikut Kronologisnya :

Sekitar Pukul 08.42 WIB, Kasubag Humas Pemerintah Kabupaten Kaur, menginformasikan melalui WhatsApp Group, bahwasanya ada acara sosialisasi di Aula Lantai Dua Sekretariat Pemda Kabupaten Kaur, yang akan berlangsung sekitar jam 09.30 WIB.

Namun saat hendak meliput ke tempat yang dimaksud, beberapa wartawan media online, langsung dihadang oleh Staff Humas Pemkab Kaur, inisial BD.

BD mengatakan dilarang melakukan peliputan, dikarenakan hal itu perintah dari BPK.

Sementara dikonfirmasi kepada Kasubag humas Pemerintah Kabupaten Kaur, Rendra mengatakan

“Acara itu ialah acara sosialisasi, seharusnya acara tersebut terbuka bukannya tertutup”. Kata Rendra.

Untuk diketahui kejadian serupa acap sekali menimpa wartawan media online, ketika hendak meliput kegiatan pemerintah kabupaten Kaur, justru diperlakukan diskriminatif oleh oknum di Pemkab. (ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.