Sosialisasi Perwal Nomor 29, Satpol PP bersama Polres Bengkulu Lakukan Penertiban Masker

Bengkulu, Nusantaraterkini.com– Guna meminimalisir penyebaran Covid- 19 di Kota Bengkulu. Senin (14/9/2020), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak Polres Bengkulu menggelar penertiban kepada pengunjung dan pedagang yang tidak menggunakan masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan.

Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Bengkulu Nomor 29 tahun 2020. Menurutnya, tingkat kepatuhan masih cukup minim terutama dikalangan para pedagang maupun pengunjung di pasar Minggu.

“Hari ini kita kembali melakukan penertiban bersama pihak Polres Bengkulu terhadap pedagang dan pengunjung yang tidak menggunakan masker dan mensosialisasikan Perwal nomor 29 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat,” ujar Saipul.

Saipul menambahkan, apabila ada masyarakat terjaring penertiban akan diberikan sanksi.
“Apabila ada yang terjaring penertiban, kami akan memberikan sanksi diantara seperti membacakan pernyataan untuk tidak mengulangi kembali pelanggaran tersebut serta kami juga minta untuk mengajak keluarga, dan orang – orang disekitarnya untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, ada juga kami minta membacakan pancasila serta melakukan push up agar mereka jera dan tidak akan melakukan pelanggaran tersebut lagi,” pungkas Saipul.

Dengan penertiban ini, Saipul berharap masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

 

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page