Sopir Pembawa Kayu Ilegal Dan Sabu Diciduk

NusantaraTerkini.Com, Papua – Satreskrim Polres Kaur yang dipimpin oleh Kasatreskrim, Iptu Welliwanto Malau, S.IK dan Kanit Tipidter, Aiptu Jumidil kembali mengungkap kasus ilegal logging dan narkoba jenis sabu.

Pelaku saat itu diberhentikan di Jalan Raya Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur.

Saat digeledah truk merah bernopol D 8623 EA terdapat Kayu jenis Kruing sebanyak 8,2 Kubik.

Tidak sampai disitu saja, saat itu juga pihak satreskrim menggeledah setiap pakaian dan badan tersangka, ternyata ditemukan narkoba jenis sabu di pakaian sopir truk merah ini.

Menurut pengakuan sang sopir, Narkoba jenis sabu itu  dibelinya sebanyak 2 gram, dan Kayu Kruing pun dibawanya dari Desa Guru Agung Kecamatan Padang Guci Hulu.

“Sabu itu saya beli sebanyak 2 gram, dan udah saya pakai sedikit, selain itu sabu sebanyak itu apabila ada sopir-sopir truk yang ingin pakai saat di jalan, Kayu Kruing itu saya ambil dari Desa Guru Agung Kecamatan Padang Guci Hulu,” ujarnya.

Selain itu menurut Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat, S.IK, akan melakukan pengembangan dengan cara mengecek lokasi tempat dilakukan ilegal logging.

“Kami akan lakukan pengembangan untuk kasus ini,” Kata Kapolres Kaur.

Adapun identitas pelaku berinisial AL (34) selaku Sopir betempat tinggal di Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, SU (42) selaku Buruh bertempat tinggal di Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, dan NU (30) bertempat tinggal di Ulok Pandan Kabupaten Pesisir Barat Lampung. (Ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.