Sofyan Sebut 500 Juta Untuk Praperadilan Wali Kota

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Mantan Kepala DPPKAD Kota Bengkulu, M. Sofyan, menyebutkan ada pengumpulan dana untuk pemenangan praperadilan kasus bansos Walikota Bengkulu Helmi Hasan sebesar Rp 500 juta.

Hal ini, dikatakan Sofyan, usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terkait perkara SPJ Fiktif sosialisasi Pajak Tahun Anggarn 2016.

“Dipanggil oleh Marjon. Itu kan (uang Rp 500 Juta) diambil oleh Itang (Ikhsanul Arif). Untuk praperadilan Walikota Helmi Hasan,” kata Sofyan.

Pada kesempatan itu, Marjon mengatakan kepada Sofyan bahwa dana Rp 500 juta tersebut untuk keperluan Praperadilan Walikota Helmi Hasan yang saat itu menjadi tersangka kasus Bansos Kota Tahun Anggaran 2013.

Kemudian dana tersebut diambil oleh Itang alias Ikhsanul Arif, selaku Kabid Akuntansi dan Perbendaharaan DPPKAD Kota Bengkulu saat itu.

Sofyan juga mengatakan bahwa dirinya telak membuat kronologi kejadian aliran dana Rp 500 juta untuk kepentingan praperadilan Helmi Hasan ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu.

“Kronologinya kan sudah di Kejari,” tutur Sofyan singkat.

Seperti yang diketahui, bahwa pada tahun 2015 silam, Walikota Helmi Hasan sempat menjadi tersangka dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2013.(NU001)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.