Soal Parkir Berlangganan, Dishub Kabupaten Blitar Akan Pasang Papan Himbauan

BLITAR – Bagi pemilik kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 yang telah membayar parkir berlangganan di Kabupaten Blitar, kini warga yang ingin memarkir kendaraannya disepanjang jalan wilayah Kabupaten Blitar, maka tidak perlu membayar lagi alias gratis.

“Terkait dengan parkir berlangganan sebagaimana Perda yang kita miliki, di Kabupaten Blitar masih kita berlakukan, jadi untuk evaluasi kedepan, kita akan pasang himbauan di tempat-tempat parkir untuk tidak memungut biaya parkir bagi mereka yang sudah membayar parkir berlangganan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Toha Mashuri usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Senin (13/01/2020).

Lebih lanjut, Toha Mashuri mengatakan, untuk pemasangan papan himbauan, pihaknya akan memasang dititik-titik tertentu di tempat-tempat parkir di wilayah Kabupaten Blitar.

Toha juga mengingatkan kepada masyarakat yang memarkir kendaraannya, untuk tidak membayar parkir atau uang parkir kepada petugas apabila sudah membayar parkir berlangganan.

Pihaknya juga memastikan petugas parkir yang resmi tidak akan menarik uang parkir bagi masyarakat yang sudah membayar parkir berlangganan, karena para juru parkir di Kabupaten Blitar yang berjumlah 106 personil rutin dilakukan pembinaan-pembinaan oleh Dishub.

“Kami selalu bersinergi dengan pihak terkait seperti kepolisian untuk melakukan penertiban, sehingga tidak ada lagi parkir liar di Kabupaten Blitar,” pungkasnya. (rid)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page