Soal Aksi Penolakan Pokir, Wakil Ketua DPRD Blitar: Menolak Yang Bagaimana

Blitar – Penolakan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD oleh Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar juga mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib, SM. Menurutnya, tidak mempermasalahkan aksi penolakan tersebut.

“Saya juga belum tahu apakah statemen tersebut itu mewakili 220 kepala desa atau hanya beberapa orang. Tapi yang jelas anggota dewan itu dilantik, serta disumpah dan janji yang salah satu bunyinya adalah anggota dewan wajib memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Mujib, Kamis (14/10/2021).

Sesuai Undang-undang, sambungnya, pihaknya juga diberikan hak melakukan reses yang pelaksanaannya dalam satu periode tiga kali, dengan harapan menyerap aspirasi dengan turun ke bawah untuk bertemu dengan konstituen.

“Disitulah kita ada masukan, permohonan maupun permintaan agar wilayahnya diupayakan ada pembangunan, pemberdayaan dalam bidang apapun sesuai kebutuhan dimasing-masing wilayah tersebut,” jelas Mujib.

Dari hasil reses itu, pihaknya menyampaikan kepada pemerintah daerah agar usulan masyarakat tersebut menjadi program kerja pemerintah daerah.

“Kita hanya menfasilitasi, ini muncul bukan keinginan anggota DPRD, tapi muncul dari bawah melalui reses, dan disampaikan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Soal tuntutan para APD meminta kenaikan ADD pada hearing beberapa waktu lalu, pihaknya juga tidak menghalang-halangi keinginan mereka, dan menyerahkan sepenuhnya kepada TAPD untuk menyusun dan mengelola anggarannya.

“Jadi jangan sampai salah paham, seakan-akan DPRD menghalang-halangi usulan kawan-kawan dari pemerintah desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut soal aksi penolakan Pokir oleh APD, menurutnya, itu hak mereka untuk menolak, tetapi perlu diingat, desa dan kabupaten mempunyai wilayah, seperti ada wilayah yang menjadi administrasinya desa dan ada wilayah yang menjadi administrasi kabupaten.

“Misalnya infrastruktur yang menjadi wilayah kabupaten, bagaimana mereka bisa menolak. Artinya, ada yang masuk wilayah pembangunan APBD dan ada yang masuk kawasan desa, kan sudah jelas mana yang dibiayai oleh APBD dan mana yang dibiayai oleh APBDes serta hal itu tidak bisa tumpang tindih,” terangnya.

Ia mencontohkan, semisal ada masyarakat mengusulkan, pihaknya juga akan memberikan penjelasan kepada masyarakat yang mana usulan tersebut masuk wilayah desa atau masuk kabupaten.

“Saya juga tidak tahu soal APD menolak Pokir, itu menolak yang bagaimana, apakah yang ditolak itu wilayahnya, ya kalau seperi itu tanpa ditolak pun kita juga tidak akan masuk kesana,” tambahnya.

Mujib juga menambahkan, kalau memang ada usulan dari masyarakat yang juga bagian dari desa, jika ada penolakan tentang Pokir, tidak menutup kemungkinan kepala desa akan mendapat penolakan dari masyarakat.

“Inilah yang perlu kita luruskan, ayo berpikir jernih dan bijaksana dalam menyikapi persoalan tersebut. Semuanya adalah demi Kabupaten Blitar,” pungkasnya. (Rid)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page