Sidang Perdana di PN Medan, Oknum Dit Sabhara Polda Sumut Nyambi Pengedar Sabu

Medan – Oknum Dit Sabhara Polda Sumut, Andi Adi Putra Perdana (24) alias Bogat, harus menjalani sidang kasus Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3/2019). Kasus yang dilakukannya mengedarkan sabu seberat 1,03 gram seharga Rp 800 ribu.

Dalam sidang, majelis hakim diketuai Hakim Riana Pohan. Saat acara sidang, Andi terlihat tampak tenang, tidak memperlihatkan kegelisahan. Penampilannya di sidang, Andi mengenakan kaos tahanan berwarna merah serta celana jeans hitam.

Saat sidang berlangsung, Andi sebagai terdakwa, tetap fokus mendengarkan sidang dakwaan, meski sesekali menunduk saat dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Dewi Melly Nova.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, terdakwa berhasil ditangkap dari informasi Fahri alias Black yang dijebak pada 26 Oktober 2018 tahun lalu di Jalan Setia Agung Pasar 3 No 99 Desa Sunggal, Medan, tepatnya di dalam suatu gudang.

“Terdakwa terbukti melakukan percobaan jahat, melakukan tindak pidana, tanpa hak menawar untuk menjual Narkotika Golongan I, yaitu sabu,” ujar Nova.

Sebagai saksi penyelidikan dari Polda Sumut bernama Douglas Tobing, dan Budi Syahputra, yang menerima informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa Andi ada menyediakan narkotika jenis sabu.

“Dari informasi itu, saksi Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan cara menyuruh informan untuk memesan sabu dari Fahri alias Black. Lalu informan memesan sabu dari Fahri sebanyak 1 (satu) gram sabu dengan harga Rp 800 ribu dan Fahri menyetujuinya,” jelas Nova.

Informan menghubungi Fahri, menyatakan akan membeli sabu tersebut, dan menunggu di salah satu kedai di Jalan Setia Makmur dekat warnet, dan Fahri menyetujuinya.

“Fahri masuk ke dalam kedai yang disebutkan informan. Fahri bertemu dengan informan, lalu memperlihatkan pesanannya pada informan tersebut. Informan berpura-pura kepada Fahri untuk ke luar mau mengambil uang untuk membeli barang tersebut, dan saat informan ke luar dari kedai langsung menemui saksi Polda Sumut. Setelah mendengar informan, saksi Polda Sumut, masuk ke dalam kedai dan menangkap Fahri,” tutur Nova.

Saksi Polda Sumut menyita barang bukti dari tangan Fahri berupa 2 bungkus sabu yang dibungkus plastik bening tembus pandang seberat 1,03 gram di dalam kotak bungkus rokok.

Fahri diinterogasi penyidik yang merupakan saksi Polda Sumut, dari mana diperoleh sabu itu, dan langsung Fahri menyebutkan dari Oknum Polisi Ditsabhara Polda Sumut, Andi Adi Putra Perdana, alias Bogat.

“Fahri menyatakan, sabu diperolehnya dari terdakwa Andi. Lalu penyidik bersama Fahri ke tempat terdakwa Andi di Jalan Setia Agung, Pasar 3 No 99 Desa Sunggal tepatnya di dalam suatu gudang dan penyidik langsung melakukan penangkapan,” terang Nova.

Fahri bersama Andi beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Perbuatan terdakwa diancam Pidana Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar,” sebut Nova.

JPU Nova memastikan tuntutannya tidak jauh dari apa yang sudah tertuliskan di Pasal 114 Ayat (1)(Dharma/red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page