Siapa Hakim dalam Penentuan Calon Kepala Daerah yang Diusung Parpol?

Rakyat Berharap Dilakukan Secara Demokrasi dan Terbuka

Nusantaraterkini – Tahun 2020 kembali Provinsi Bengkulu akan menghadapi Pemilihan Kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 8 (Delapan) Kabupaten dimana berdasarkan PKPU 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 telah dimulai sejak bulan September 2019.

Dimana setiap momen pemilihan kepala daerah akan menjadi hal menarik bagi kita semua masyarakat Bengkulu untuk bicara bagaimana mekanisme penentuan calon kepala daerah yang dilakukan oleh Partai Politik.

Sudah biasa pembicaraan ditengah masyarakat Bengkulu, disetiap momen Pemilihan Kepala daerah maupun Pemilu lainnya, terdengar pedas soal adanya Mahar Politik, Elit dilingkar kekeluargaan, elit dilingkar struktur partai, Ketua Umum hakim penentu siapa yang akan diusung.

Masuknya kepentingan Pengusaha atau Pemilik Modal sebut saja pihak yang memiliki kepentingan dijalur Politik dalam melanggengkan bisnis maupun usahanya seperti Perusahaan Tambang maupun Perkebunan yang semua memiliki keterkaitan dengan kebijakan politik, dan hal-hal lain yang memiliki keterkaitan dengan berbagai persoalan dimasyarakat. Semua sangat erat dan kental walaupun terkadang pengusungan calon tersebut banyak diluar kepentingan masyarakat itu sendiri.

Melihat hal tersebut menarik kita semua menelisik kembali, sebenarnya bagaimana mekanisme pencalonan tersebut diatur dalam hukum positif Indonesia pada saat ini. Baik dalam Undang-Undang Terkait Pemilihan Kepala Daerah maupun Undang-Undang terkait Partai Politik.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Ada beberapa Pasal yang memiliki keterkaitan dengan pencalonan melalui jalur Partai Politik. Disebutkan dalam Pasal 7 Ayat (1) bahwa “ setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Kepala Daerah”. Tentu dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana di atur dalam Ayat (2).

Dalam Pasal 39 huruf a disebutkan “peserta pemilihan adalah Pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil upati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai politik, dan huruf b “Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang”

Kemudian Pasal 40 hanya menjelaskan persoalan syarat perolehan kursi Parpol dan perolehan suara sah bagi Parpol atau gabungan parpol  dalam mengusulkan pasangan calon Kepala Daerah.

Dalam Pasal 42 Ayat (4) disebutkan juga “Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur oleh Partai Politik ditandatangani oleh Ketua Partai Politik dan Sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi). Begitu juga di tingkat Kabupaten/ Kota ditandatangani oleh Ketua Parpol tingkat Kabupaten/ Kota disertai Surat Keputusan Pengurus Parpol tingkat Pusat. Begitu juga Calon yang dari gabungan Partai Politik harus menyertakan semua dukungan dari semua Parpol Pengusng.

Terakhir yang tak kalah penting adalah baik Partai Politik maupun gabungan Parpol dilarang menarik calonnya dan/atau calonya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota. Selanjutnya dalam Pasal 45 lebih mengatur kelengkapan dokumen persyaratan sebagai calon kepala daerah.

Dalam Pasal 47 Ayat (1) mengatur secara tegas soal larangan bagi Parpol maupun gabungan Parpol menerima imbalan dalam bentuk apapun pada saat proses pencalonan kepala daerah. Namun hal ini sekali lagi harus dibuktikan melalui proses pengadilan. Termasuk larangan bagi setiap orang atau lembaga memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan kepala daerah, namun tetap harus dibuktikan melalui proses pengadilan.

Dari beberapa pasal tersebut terlihat jelas bahwa dalam Undang-Undang Pemilihan kepala daerah tidak mengatur secara jelas dan tegas bagaimana mekanisme bagi Parpol maupun Gabungan Parpol dalam menjaring calon kepala daerah. Dalam Undang-Undang ini hanya mengatur secara administrasi syarat calon dan syarat Parpol dalam mengusung calon kepala daerah.

Mengatur mekanisme pendaftaran calon ke KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/ Kota. Maka akan menjadi pertanyaan besar khusunya masyarakat Bengkulu, kenapa calon tertentu dipilih oleh Parpol tertentu akan selalu menjadi penilaian tersendiri pada akhirnya bagi masyarakat Bengkulu. Tak pelak tentu dengan kontroversi tersendiri bagi setiap calon yang diusulkan partai Politik.

Masyarakat juga akan bertanya sejauh mana mereka (masyarakat) dapat menilai, memberi saran, dan bahkan dilibatkan dalam proses penjaringan calon. Hal ini juga akan menjadi penilaian sendiri pada akhirnya.

Mengingat dominanya Partai Politik dalam menentukan siapa yang akan diusulkan sebagai calon kepala daerah. Kemudian mari kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Apakah ada mekanisme tersendiri terkait rekrutmen calon kepala daerah oleh Partai Politik.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 pada Pasal 12 terkait Hak dan Kewajiban disebutkan Partai Politik berhak ikut serta dalam Pemilu, mengajukan calon DPR dan DPD, mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota.

Menarik juga, selanjtnya disebutkan dalam Pasal 27 bahwa “Pengambilan keputusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan secara demokratis”.

Selanjutnya pada Pasal 29 Ayat (1) disebutkan “partai politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pada Ayat (2) disebutkan rekrutmen tersebut dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan perundang-undangan, dan pada Ayat (3) disebutkan “Penetapan tersebut dilakukan dengan keputusan Partai Politik sesuai AD dan ART”.

Dari beberapa pasal diatas, yang memiliki keterkaitan dengan rekrutmen Calon Kepala Daerah pada dasarnya Undang-Undang Partai Politik juga belum mengatur secara jelas bagaimana mekanisme rekrutmen calon kepala daerah yang dilakukan oleh Partai Politik. Hanya ada beberapa poin penting seperti dilakukan secara Demokratis dan terbuka, dalam Undang-Undang ini juga tidak memiliki penjelasan pasti mengenai makna Demokrasi dan Terbuka yang dimaksud sehingga bisa menimbulkan banyak pemaknaan baik secara perseorang maupun kepartaian dalam sistem politik Indonesia.

Hal yang menarik juga adalah bahwa semua yang terkait rekrutmen calon kepala daerah juga harus sesuai dengan AD dan ART masing-masing Partai Politik, dapat dipahami bahwa setiap Partai Politik memiliki AD dan ART masing-masing. Terakhir terkait apa dan bagaimana pengambil keputusan dalam sebuah Partai Politik, juga diatur dalam AD dan ART Partai Politik masing-masing.

Kesimpulanya baik dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala daerah maupun Undang-Undang terkait Partai Politik sejauh ini tidak memiliki mekanisme yang jelas dalam penentuan calon kepala daerah melalui jalur Partai Politik, apa lagi bicara Calon Kepala daerah yang diusung oleh gabungan Partai Politik. Tentu hal tersebut akan sangat erat dan sarat dengan kepentingan masing-masing Partai Politik, mengingat baik dalam penentuan maupun pengambil keputusan semua adalah domainnya Partai Politik, dan tentunya sangat kuat dipengaruhi oleh pemegang Parpol maupun elit Parpol itu sendiri.

Maka jangan heras dalam setiap momen pemilihan kepala daerah, terkait siapa yang akan diusulkan sebagai calon Kepala Daerah oleh Partai Politik semua kembali pada pola dan kebijakan Partai Politik itu masing-masing.

Penulis adalah Masyarakat Pinggiran Kota Bengkulu.

Awang Konaevi

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page