Si Jaka Tekun Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

KAUR – Polres Kaur kembali melakukan razia peredaran minuman keras yang beralkohol dan praktek prostitusi. Kali yang menjadi sasaran ialah warung dan tempat karaoke.

Operasi ini dilakukan Senin (2/3/2020) siang sekira pukul 13.00, dan didapatkan 1 tempat karaoke dan 3 warung yang menjual miras.

Tempat itu ialah :
1. Toko milik Lili Sumarni di Desa Sulau Wangi, Kecamatan Tanjung Kemuning :
– Newport : 18 Botol
– Vodka : 1 botol
– Bir Singaraja : 1botol
2. Karaoke dan Penginapan GG Desa Sulau Wangi Kecamatan Tanjung Kemuning, milik Ronald :
– Bir Hitam Merk Guinness : 9 Botol
– Manssion House : 14 Botol
3. Toko milik Nurhayati di desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning.
– Manssion House : 28 Botol
4. Warung milik Marsi di desa Tanjung Ganti 1, Kecamatan Kelam Tengah.
– Bir Putih merk angker : 11 botol.

Kapolres Kaur, AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH, menyampaikan akan rutin melakukan operasi sejenis ini, tentunya agar menekan tindak kriminalitas di masyarakat.

“Sesuai dengan jargon kita yaitu Si Jaka Tekun, singkatan dari Siap Jaga Kaur Tetap Kondusif, selain itu kasus seperti ini akan tetap kita proses dan menindak pelaku penjual miras, dan tidak hanya itu kita pun tetap memproses hukum pelaku prostitusi yang diamankan satuan reskrim beberapa waktu yang lalu,” kata Kapolres Kaur. (Ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page