Setubuhi Gadis Bawah Umur, Penjual Nasi Goreng Dibui

Kota Bengkulu – Seorang pria penjual nasi goreng berinisial WC (19) warga jalan Semangka Kelurahan Panorama Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu musti berurusan dengan polisi lantaran nekat menyetubuhi anak di bawah umur.

Perbuatan asusila itu dilakukan terhadap pacarnya sendiri yang masih berstatus pelajar SMA berusia 14 tahun, pada Minggu 15 Desember 2019 lalu, sekira pukul 12.01 WIB di rumah tetangga pelaku.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma Trisna didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim IPTU J Manurung menyebut, korban sempat menolak ajakan pelaku untuk berbuat mesum. Namun karena pelaku memaksa, korban akhirnya menuruti permintaan bejat pelaku.

“Awalnya pelaku mengajak korban ini jalan-jalan. Kemudian pelaku mampir ke rumah tetangganya. Ketika asyik ngobrol di ruang tamu, temannya masuk ke dalam kamar, saat itulah pelaku beraksi,” papar IPTU J Manurung, saat menggelar press release di Mapolres Bengkulu, Rabu (8/1) siang.

Sementara itu, setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku rumahnya. Pelaku yang baru tamat sekolah ini, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di sel tahanan Mapolres Bengkulu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit dan perih di bagian vagina, dan hasil visum et repertum, korban mengalami luka robek di selaput dara pada arah jam 4 dan 9.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda uang sebesar 5 miliar rupiah. (Red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page