Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Bengkulu Tengah Diamankan Polisi

BENGKULU – Lakukan persetubuhan dengan anak bawah umur, seorang pria warga Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah Fery Irawan Kemarin Rabu (15/07/20) diamankan Unit PPA dan Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.

Penangkapan terhadap Pelaku dipimpin oleh Kanit PPA Dit Reskrimum Polda Bengkulu AKP Nurul pada saat pelaku tengah berada di tempat kerjanya salah satu Gudang Sawit yang berlokasi di daerah Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., kepada awak media mengungkapkan, pelaku diamankan berdasarkan adanya laporan korban yang menyatakan pelaku telah melakukan persetubuhan dengan korban diduga telah mencapai 5 hingga 6 kali selama kurun waktu dua pekan secara berturut-turut.

“ Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, diketahui ada indikasi perbuatannya disertai unsur bujuk rayu oleh pelaku terhadap korban yang baru berkenalan selama 3 bulan tersebut.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan dari hasil pemeriksaan juga diketahui pelaku melakukan aksi kejinya tersebut  pada malam hari disaat orang tua korban sedang tidur sehingga membuat pelaku dengan leluasa berbuat tidak senonoh terhadap korban hingga akhirnya korban memberitahukan kepada kedua orang tuanya.

” saat ini pelaku telah kami amankan dan ditahan di rutan Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan.”  Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

” Mari bersama kita tingkatkan pengawasan kepada anak kita sebagai tindakan pencegahan.” Himbau Kabid Humas Polda Bengkulu.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page