Sempat DPO Akhirnya Rido Kena Dor Polres Asahan

ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan Kasat Res Narkoba AKP Antony Tarigan telah melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di areal kebun durian, di Jalan Durian Kisaran, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan. 

Kasat Res Narkoba AKP Antony Tarigan menyebutkan identitas kedua pelaku diantaranya, Kamis (22/08).

“Muhammad Ridho alias Rido (26) dan Gilang Alfarizi Sinaga alias Gilang (19) keduanya kebetulan warga Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” sebutnya. 

AKP Antony Tarigan menjelaskan kedua tersangka diamankan pada 20 Agustus 2019, sekira pukul 23.00 WIB malam dan terdapat barang bukti.

“34 paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan narkotika jenis sabu dan totalnya brutto keseluruhan barang bukti 53,44 gram serta barang bukti lainya,” jelas AKP Antony Tarigan.

Kasat Res Narkoba AKP Antony membeberkan menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk tepatnya di areal kebun durian milik warga yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis Sabu. 

Informasi juga menyebutkan bahwasanya DPO narkoba atas nama Muhammad Ridho yang selama ini dicari oleh unit 2 Sat Narkoba juga berada di lokasi.

“Kemudian team menuju ke tempat tersebut dan melakukan pemantauan terhadap lokasi, setelah kurang lebih 1 jam mengendap, team melihat ada 2 orang di samping gubuk sedang membagi bagi/menimbang butiran kristal sabu,” ujarnya.

Selanjutnya tim pun langsung mengamankan kedua tersangka tersebut, saat dilakukan penangkapan. 

“Tersangka Rido mencoba melakukan perlawanan terhadap team/petugas dan mencoba melarikan diri. Sehingga petugas melakukan tembakan terarah dan terukur terhadap tersangka Rido sebanyak Dua (2) kali tepat mengenai kaki sebelah kanannya, tersangka pun terjatuh dan dapat diamankan oleh team,” ungkapnya.

Sementara dari hasil interogasi yang bersangkutan mengakui barang bukti sabu tsb adalah miliknya, yang saat itu sedang Ia bagi menjadi beberapa bagian yang dibantu oleh tersangka Gilang Sinaga,

“Dengan tujuan agar lebih mudah untuk di jual ke pembeli, ia juga menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari rekannya yg berinisial (Y) penduduk tanjung balai. Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan guna lidik/sidik dan pengembangan lanjut,” pungkasnya. (RD-A)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page