Sempat Buang Tas Berisi Sabu, Riko Berhasil Ditangkap Polres Asahan

ASAHAN – Tersangka Agus Salim alias Riko (37) warga Lingkungan VI, Desa Pulau Bandring, Kecamatan Pulau Bandring, Asahan langsung membuang tas sandang miliknya begitu melihat kehadiran polisi, Kamis (29/08).

Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Antony Tarigan menjelaskan awal kejadianya, Riko yang tengah berada sebuah bengkel milik warga di Jalan Pepaya, Pulau Bandring, Selasa (27/8/2019) sekitar pukul 21.30 WIB diketahui baru saja membeli narkotika jenis sabu.

“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan bahwa ada seseorang laki-laki yang biasa disapa Riko dengan ciri-ciri berbadan gemuk, kulit hitam dan memakai baju kaos hitam sedang melakukan transaksi,” kata AKP Antony Tarigan.

Sementara atas informasi itu, dilakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Begitu tiba di tempat kejadian perkara (TKP) polisi melihat keberadaan Riko dan langsung melakukan penyergapan.

“Saat mau ditangkap itu, Riko langsung coba melarikan diri dan membuang tas sandangnya,” ungkapnya.

Beruntung, polisi berhasil mengamankan tersangka beserta tas milik Riko. Dari dalam tas itu petugas menemukan satu bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Dari kantong celana sebelah kanan pelaku ditemukan satu buah dompet kecil yang di dalamnya terdapat satu bungkusan plastik klip, berisi butiran kristal diduga sabu seberat 5,08 gram,” jelasnya.

Selanjutnya keterangan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang dengan maksud untuk dijual kembali. Namun, sebelum barang dagangannya laku, keburu tertangkap aparat kepolisian.

“Pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres untuk jalani penyelidikan,” ucapnya.

Selain narkotika, barang bukti milik pelaku yang turut disita adalah satu unit sepeda motor merek Mio Sporty tanpa plat. (RD-A)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page