Selama Ops Bina Kusuma Matoa 2019, 19 Pelaku Kriminal Dibekuk Polres Jayapura

JAYAPURA – Polres Jayapura berhasil membekuk 19 tersangka pelaku kriminal di Kabupaten Jayapura. Operasi ini dilaksanakan Polres Jayapura dari tanggal 19 Juni hingga 02 Juli 2019.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si mengatakan, 19 pelaku tersebut merupakan jumlah dari pelaku pada 5 kasus kriminal yang terjadi.

“Selama pelaksanaan operasi Bina Kusuma Matoa 2019 kami jajaran Polres Jayapura berhasil mengungkap 5 kasus kriminal dengan menangkap 19 pelaku yang diantaranya 2 orang pelaku curas (jambret), 6 pelaku curanmor, 4 pelaku pengedar narkotika jenis shabu, 2 pelaku pengedar narkotika jenis ganja, 2 pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan, 2 pelaku pengeroyokan dan 1 orang penadah motor hasil curian,” ujar Kapolres Jayapura kepada wartawan di Obhe Reay May Polres Jayapura, Selasa, (09 /7/i 2019).

Dari para pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor berbagai jenis, 8 bungkus plastik ganja, 1 paket shabu dan 4 unit Handphone.

“Untuk 2 orang pelaku curas kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” tambahnya.

Sedangkan 6 pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara, juga 6 orang pelaku Narkotika dijerat pasal 111 subsider 112 jo pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.

“Dua pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan dijerat dengan 2 pasal sekaligus yakni pasal 285 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara, 2 pelaku pengeroyokan kami jerat dengan pasal 170 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjar.

Sedangkan penadah motor hasil curian diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. (Fai)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page