Sekda Seluma Hadiri Rakor Percepatan Penyaluran Dana Desa

SELUMA – Wakil Bupati Seluma Drs. Suparto, M.Si dan Seretaris Daerah Kabupaten Seluma Irihadi, S. Sos, M.Si, menghadiri kegiatan Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa dalam menopang ketahanan sosial ekonomi masyarakat, Selasa (25/2/2020) di Gedung Balai Buntar, Bengkulu.

Acara yang bertema “Tetap Semangat Bangun Bengkulu” dibuka oleh Menteri Dalam Negeri, yang diwakili Deputi pengawasan pengelolaan perbatasan, diprakarsai oleh pemerintah pusat dengan fasilitator Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu.

Laporan penyelenggaraan kegiatan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Dra. Farida Kurnianingrum, MM menyatakan rapat kerja ini antara lain bertujuan untuk mengoptimalkan sinergitas antara kementerian, lembaga serta Pemerintah Daerah dalam percepatan penyaluran percepatan dan pengelolaan dana desa.

“Menciptakan kekuatan ketahanan ekonomi dan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa dan hasil yang diharapkan melalui kegiatan ini agar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dapat memahami kebijakan pengalokasian dan percepatan penyaluran dana desa Tahun 2020 ini”, jelas Farida Kurnianingrum.

Kegiatan rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa Tahun 2020 ini dilaksanakan terdiri dari 3 tahap pada 33 Provinsi yang ada di Indonesia, yaitu tahap I tanggal 18 februari 2020, tahap II tanggal 20 Februari 2020 dan tahap ketiga pada hari ini tanggal 25 Februari 2020.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Provinsi Bengkulu dan kabupaten/kota, dan diikuti oleh peserta yang terdiri dari Inspektur Daerah, Kepala Dinas PMD, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Tingkat Provinsi dan kabupaten/kota serta Camat dan Kepala Desa se-Provinsi Bengkulu yang berjumlah lebih kurang 655 orang.

Sambutan Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah antara lain menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

“Kepada para Bupati, mari sama-sama kita implementasikan Peraturan Pemerintah tersebut yang disesuikan dengan instruksi Gubernur agar penghasilan perangkat desa antar Kabupaten tidak jauh berbeda dan penghasilan Kepala Desa, sekretaris Desa dan Perangkat Desa agar memiliki standar minimum di 9 kabupaten/kota sehingga menumbuhkan semangat kerja yang semakin meningkat”, ungkap Rohidin Mersyah.

Arahan Menteri Dalam Negeri RI diwakili Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Ir. H. Boytenjuri, CES yang sekaligus membuka acara secara resmi yang ditandai dengan pemukulan dol.

“Total jumlah dana desa tahun 2020 sebesar Rp 72 Triliun dan pada tahun ini pelaksanaan program dana desa wajib dilakukan melalui padat karya tunai dengan memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan pengembangan ekonomi”, ungkap Boytenjuri. (MC/Adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page