Satu Lagi DPO Ditangkap, Tersangka Pencabulan Gadis Bawah Umur Jadi Tujuh Orang
Jember- Salah satu tersangka DPO dari 7 tersangka kasus persetubuhan dengan gadis dibawah umur di kecamatan Jenggawah akhirnya ditangkap polisi di persembunyiannya di wilayah kecamatan Jenggawah.
Tersangka diketahui berinisial DY (25 tahun) warga desa kemuningsari kecamatan Jenggawah. Kamis (29/10).
Menurut Kapolsek Jenggawah AKP Muhamad Makruf, total tersangka yang tertangkap sudah lengkap 7 orang.Pihaknya kini tinggal melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke kejaksaan negeri Jember.
Peran tersangka, sambung Makruf, sama dengan tersangka lainnya, yakni melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, yakni melakukan hubungan badan secara bergantian dengan teman-temannya.
“Rata-rata pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut, antara 2 hingga 3 kali, ” terangnya.
Makruf menjelaskan, sebelumnya Polsek Jenggawah menangkap 6 orang tersangka dalam waktu 2 hari berturut-turut, yaitu kamis dan jumat pekan lalu.Keenam tersangka berinisial AN, HL, YG, LF, BL dan ER, masing-masing warga desa kemuningsari kidul kecamatan Jenggawah.
“Modus perkosaan dan pencabulan dilakukan tersangka dengan cara diajak minum arak terlebih dahulu hingga mabuk.
Saat korban mabuk berat dan tak berdaya, imbuh Makruf, baru para tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara bergantian.Kini Polisi masih mengejar tersangka yang masih DPO.
“Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak,dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15:tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah, ” pungkasnya. (Tahrir)