Satu Dari Tiga Pasbalaon Gubernur Bengkulu (TMS) Tidak Memenuhi Syarat

Bengkulu,Nusantaraterkini.com – keputusan Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Bengkulu, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, Rabu 23/9

Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Agusrin – Imron, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu berdasarkan pleno tertutup yang digelar Rabu (23/9/2020). Sedangkan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Helmi Hasan – Muslihan DS dan Rohidin Mersyah – Rosjonsyah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Ketua DPW PKB Bengkulu Herliardo membenarkan jika balon Agusrin-Imron TMS. “Iya benar,” kata Herliardo.

“Berdasarkan penelitian perbaikan persyaratan calon tersebut dalam tabel sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara ini, berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut diatas, bakal calon pasangan dinyatakan Tidak Menenuhi Syarat”, demikian bunyi kutipan berita acara KPU untuk balon Agusrin-Imron.

Sementara itu LO paslon Helmi-Muslihdan dan Rohidin-Rosjonsyah membenarkan jika calon mereka lolos sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

“Alhamdulillah, pasangan kandidat yang di usung Nasdem, Hanura dan PAN lolos, dan sudah menerima undangan untuk pengambilan nomor urut pada Kamis (24/9/2020), besok,” ungkap LO paslon Helmi-Muslihan, Heru dalam keterangannya kepada wartawan.

Secara terpisah, LO paslon Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, Haryanto juga menyebut menerima berkas lolos, dan menerima surat undangan untuk pengambilan nomor urut, bertempat di salah satu hotel berbintanfmg di Bengkulu, besok.

“Pasangan kita yang dengan sebutan R2 di usung Golkar, PDIP, Demokrat PKS, lolos sebagai paslon dan akan mengambil nomor urut besok, serta membuka rekening kampanye, di bank,” jelasnya.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page