Satreskrim Polres Kaur Razia Hewan Dilindungi

Kaur – Satreskrim Polres Kaur melakukan Operasi Wanalaga Nala 2019 untuk melindungi hewan yang dilindungi, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, Selasa (23/7/2019).

Operasi ini, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kaur, Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH, dalam operasi ini diamankan 3 hewan dilindungi jenis Elang.

Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat, S.IK, melalui Kasatreskrim Polres Kaur, menjelaskan bahwa Elang ini tidak boleh dipelihara tanpa izin.

“Hewan jenis Elang ini tidak boleh dipelihara tanpa izin, karena elang merupakan salah satu hewan yang dilindungi, pada operasi ini diamankan 3 ekor burung elang, untuk pemiliknya tidak ada dirumah, akan tetapi kasus ini akan kita lakukan pengembangan,” kata Kasatreskrim Polres Kaur.

Untuk diketahui adapun pemilik ketiga burung ini ialah :
1. Pemilik Elang warna Cokelat bernama Satrius (45) bekerja PNS, warga Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning Kaur.
2. Pemilik 2 Ekor Elang berwarna Coklat dan Coklat Putih, pemilik bernama Berti (35) yang merupakan warga Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Kaur Selatan.

Adapun pasal yg disangkakan berupa Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Junto Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page