Satreskrim Polres Empat Lawang  Hadiahi Timah Panas DPO Curas

EMPAT LAWANG – Anggota Team Elang Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana dengan kekerasan (Curas) yakni, Dobek Yayang Martin (27) alias Dobek warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan.

Kapolres Empat Empat Lawang AKBP Wahyu Sik melalui Kanit Pidum Ipda Adam Rahman membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan salah seorang tersangka yang sudah lama menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku curas.

“Ya, berdasarkan dari Lp/B-24/VII/ 2015/ Sumsel/Res Empat Lawang/ Sek Lintang Kanan, tgl 30 Juli 2015 dan No.Pol : Dpo/04/IX/2015/ Reskrim, Tanggal 20 September 2015. Telah kita amankan seorang tersangka DPO pelaku curas,” Kata Adam kepada Wartawan, Sabtu (6/6/2020).

Tersangka ini saat beraksi, Lanjut Adam, memang sangat kejam bahkan tak segan segan melakukan penganiayaan terhadap korbanya.

“Tersangka ini memang kejam pada saat melakukan aksinya, hingga membacok korban dengan senjata tajam dan korban dipukul berulang kali dengan kayu,” ungkapnya.

Dijelaskan, Saat hendak diringkus tersangka melakukan perlawanan dan nyaris menusuk salah satu anggota Satreskrim Polres Empat Lawang.

“Tersangka sendiri, saat hendak kita ringkus pelaku mengeluarkan senjata tajam miliknya dan hendak menusuk anggota kita, terpaksa tersangka kita berikan tindakan tegas terukur di kakinya,” jelasnya.

Ia Pun menambahkan, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 365 KuhP.

“Tersangka sendiri akan dijerat dengan hukuman paling singkat 5 Tahun Penjara dan paling lama 9 Tahun Penjara,” imbuhnya.(Ardi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page