Satreskrim Polres Empat Lawang Berhasil Mengamankan Pembunuhan Terhadap Seorang Anggota Polri

EMPAT LAWANG – Team Elang Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengamankan Reca Satra Winata (22) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mengkibatkan seorang anggota Polri Bripka Adhi Pradana Tiranda meninggal dunia, anggota tersebut dikesatuan Polda Metro Jaya. Rabu (2/9/2020).

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu, S.IK membenarkan kejadian atas tindak pidana pembunuhan atau penganiayan tersebut, mengakibatkan korban meninggal dunia. Yang Bertempat di Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi.

“Pada saat antara korban dan pelaku sedang berbicara di rumah Terlapor. Kemudian terjadi cekcok mulut yang berujung dengan perkelahian,” kata Wahyu kepada Wartawan saat dihubungi melalui pesan Whatthapp. Rabu (2/9/2020).

Dijelaskanya, Dimana pada saat itu korban mengancam ayah pelaku kemudian disaat yang bersamaan pelaku yang merupakan anaknya langsung mencabut parang dan menusuk ke arah korban. Setelah mendapat info kejadian tersebut Kasat Reskrim bersama anggota Reskrim dan Kapolsek Tebing Tinggi lansung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Bertempat di Talang Tinju Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi, kemudian pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Serta 1 bilah parang yang dipegang pelaku dan satu bilah pisau yang digunakan pelaku,” jelasnya.

Iapun menegaskan, Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHPidana dan telah melakukan penangkapan  terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

“Tersangka nantinya akan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan,” tegasnya(Ardi)

Rekomendasi
1 Komen
  1. Popi berkata

    Pengancaman korban terhadap ayah pelaku itu seperti apa sehingga membuat pelaku emosi ?

Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page