Satreskrim Polres Empat Lawang Berhasil Menangkap Buron Yang Hampir Dua Tahun

EMPAT LAWANG Nusantaraterkini.com – Peri Yandi alias Goyek (39) berhasil disergap oleh Team Elang Satreskrim Polres Empat Lawang setelah sudah hampir 2 tahun menjadi buronanan Sejak Tahun 2020 lalu.

Goyek diburuh Polisi karena kasus pembunuhan terhadap Adi Putra,
warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo di Jalan Perkebunan PT Elap Plasma Divisi 1 Bukit Gadung Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim AKP
Tohirin didampingi Kasi Humas AKP Hidayat membenarkan adanya penangkapan
tersebut.

“Ya benar tersangka sudah berhasil kita amankan, Kasus ini bermula pada saat tersangka Goyek sedang mengendarai sepeda motor sendirian dari Camp PT Elap Plasma hendak pulang menuju rumahnya di belakang Pasar Pendopo, Kelurahan Pendopo. Sesampainya di TKP tepatnya di jalan perkebunan sawit PT Elap Plasma, sudah ada korban sendirian tengah menunggu tersangka dengan memegang satu bilah senjata tajam jenis pisau (wali,red),” ungkap Kasat Reskrim kepada wartawan, Jum’at (2/9/2022).

Masih Dikatakanya, Melihat korban, tersangka memberhentikan sepeda motor yang kendarainya. Nah, pada saat tersangka masih berada di atas sepeda motornya, korbanpun langsung melakukan penikaman terhadap tersangka dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah bagian perut tersangka. Akan tetapi tersangka berhasil menghindar dan menangkis tusukan yang
dilayangkan oleh korban dengan menggunakan tangan kiri. Telapak tangan kiri
tersangka terluka dan kemudian tersangka berhasil memegang tangan kanan korban korban.

“Selanjutnya, pelaku secepat kilat mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis rambai ayam bergagang kayu warna hijau dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter dari pinggang sebelah kirinya. Kemudian, tersangka langsung melakukan penusukan sebanyak satu kali hingga mengenai perut sebelah kiri bagian atas korban. Mendapat serangan tersebut, tubuh korban terjatuh dalam posisi tertelungkup menghadap ke tanah dengan usus terburai,” kata Tohirin.

Dijelaskanya, Melihat seterunya tak berdaya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan memutar arah kembali lagi ke camp PT Elap Plasma dengan mengendarai sepeda motor milik tersangka untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya. Usai peristiwa itu, pelaku langsung melarikan diri ke kebun milik tersangka yang
berada di Talang Pesirah Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo.

“Kemarin (Kamis,red) sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal Polres Empat Lawang yang langsung dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit
Pidum berhasil menangkap Goyek. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya dalam pondok Talang Matang Ubang.
Sampai di TKP, anggota langsung menerobos masuk dan melakukan penangkapan terhadap Peri Yandi dan membawa pelaku untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” jelasnya. (Ardi)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page